KAIMANA, VK – “Untuk menghindari keterlambatan dalam penetapan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024, yang dapat berakibat tidak bisa dilakukannya perubahan APBD, maka sangatlah perlu dilakukan penyampaian, pembahasan dan penetapan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, melalui persetujuan fraksi-fraksi dewan yang telah terbentuk,” tegas Ketua DPRD Kaimana sementara, Robi Daud Samangun dalam sambutan pembukaan sidang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, diruang sidang DPRD Kaimana, Jumat (20/9/2024).
Lanjut Robi, rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kaimana TA. 2024 yang telah tersusun ini, adalah merupakan bagian dari Hasil Nota Kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah atas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD TA. 2024, yang telah kita lakukan perbaikan dan penyempurnaan, serta persetujuan secara bersama-sama sebelumnya.
“Sebagaimana yang kita perlu ketahui bersama, bahwa berdasarkan hasil pembahasan terhadap laporan realisasi semester pertama dan prognosis APBD Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024, yang sebelumnya telah dibahas bersama antara DPRD Periode 2019-2024 dan Pemerintah Daerah pada Tanggal 9 Agustus 2024, sebagaimana ketentuan yang diamanatkan dalam Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah menjadi dasar perubahan APBD Kabupaten Kaimana TA. 2024, disamping pertimbangan atas asumsi-asumsi keuangan yang terjadi,” ungkapnya.
Robi juga dalam kesempatan ini menyampaikan beberapa point penting sebagai masukkan antara lain; Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah disepakati tersebut, dianggap sifatnya masih tentatif, pada bagian proyeksi pendapatan dan belanja, atau dianggap angkanya masih bersifat sementara atau imajiner, maka didalam Ranperda Perubahan nanti, hendaknya TAPD agar berupaya menyeimbangkan neraca pendapatan dan belanjanya: Pemerintah Daerah dan TAPD, haruslah lebih cermat dalam perencanaan anggaran yang diusulkan dalam Ranperda Perubahan APBD TA. 2024, agar perencanaan anggaran perubahan ini, berdampak juga tercapai proyeksi SILPA yang dapat untuk menutup dan mengatasi defisit APBD, di Tahun anggaran berikutnya; Perlu dilakukan lagi peningkatan potensi target penerimaan daerah, yang sekiranya dapat ditampung dalam Ranperda Perubahan APBD TA. 2024.
“Untuk itu, pada hari ini, kami anggota DPRD Kabupaten Kaimana periode 2024-2029, telah membuktikan bahwa, kami adalah satu hati, satu tekad dan satu tujuan, untuk tetap bersinergi dengan pemerintah daerah, didalam mewujudkan cita-cita membangun masyarakat kaimana, menuju masa depan yang lebih baik lagi. Karena sesungguhnya, Pengucapan sumpah/janji kami, adalah mengandung makna yuridis dan wujud tanggung jawab kepada masyarakatm,” ujarnya.
Robi juga berharap agar, kiranya segala kebijakan dan keputusan yang nantinya diambil dalam Rapat Paripurna ini, khususnya yang terkait kebijakan anggaran perubahan TA. 2024, diharapkan nantinya, benar-benar dapat menjawab berbagai kebutuhan dan kepentingan yang mendasar, bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana. (edo)