KAIMANA, VK – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Kaimana, terkait perlindungan ikan Hiu, Pari, satwa terancam dan endemic, maka BLUD UPTD Pengelolaan KKPD Kaimana Fakfak, menggelar sosialisasi dan workshop di rumah makan Belia, Rabu (18/9/2024).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Blasius Kilmas, S.Pd,M.Pd. Hadir juga dalam kegiatan ini, fasilitator YKI Fakfak dan Kaimana. Hal ini juga merupakan bentuk dukungan dalam Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Kaimana seluas 499.804,13 Ha dan Taman Pesisir Fakfak seluas 346.807,87 Ha.
Berdasarkan data pemanfaatan yang diperoleh, diketahui bahwa ada sebanyak 33 spesies Hiu dan 9 spesies Pari, yang dimanfaatkan melalui kegiatan perikanan tangkap. Informasi ini selaras dengan adanya perjumpaan nelayan yang sedang menangkap ikan Hiu, didalam Kawasan Konservasi Perairan Kaimana dan Fakfak. Berdasarkan data dari tim jaga laut, pada tahun 2021-2023, ditemukan sebanyak 128 nelayan yang dikategorikan melanggar, karena menangkap ikan Hiu dan Pari didalam kawasan.
Sementara itu, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 5231135/7/2018 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Kaimana dan Nomor : 523/239/11/2018 tentang Penetapan Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Taman Pesisir Teluk Berau dan Teluk Nusalasi-Van Den Bosch, disebutkan bahwa, kegiatan pemanfaatan ikan Hiu dan Pari secara ekstraktif di dalam Kawasan, tidak diperbolehkan karena merupakan salah satu target konservasi. Keputusan ini deperkuat dengan adanya beberapa dukungan yang diberikan oleh masyarakat adat di tingkat kampung dan beberapa stakeholder kunci, melalui serangkaian kegiatan penjangkauan di dalam kawasan.

“Ikan Hiu dan Pari merupakan salah satu sumber daya hayati laut, yang sangat penting perannya bagi ekosistem perairan dan kontribusinya bagi ekonomi masyarakat pesisir, yang sangat signifikan. Keberadaan jenis ikan Hiu di suatu perairan, merupakan salah satu indikator kunci kesehatan laut. Konservasi bukan melarang. Konservasi mengatur dan mengelola. Oleh karena itu, sosialisasi dan workshop yang dilaksanakan hari ini, merupakan salah satu upaya kita, untuk menyatukan komitmen antar perangkat pemerintah daerah terkait dan masyarakat adat, untuk perlindungan ikan Hiu dan Pari di TWP Buruway, Teluk Arguni, Kaimana, Teluk Etna dan perairan sekitarnya. Kegiatan ini juga bagian dari implementasi Rencana Pengelolaan Zonasi yang telah disusun,” ungkap Kepala BLUD UPTD Pengelolaan KKP Kaimana, Eli Auwe dalam kesempatannya. (edo)