Usai Putusan, HAI Kembalikan Berkas ke KPU Kaimana

KAIMANA, VK – Setelah pembacaan putusan sengketa di Bawaslu Kaimana, Pasangan Calon Hasan Achmad-Isak Wariensi, langsung menuju KPU Kaimana, untuk mengembalikan berkas pencalonan.

Pengembalian berkas oleh Paslon HAI ini diantar oleh masa simpatisan dan juga pengurus partai Non Seat dan PAN. Kedatangan paslon HAI di KPU Kaimana, diterima oleh Ketua KPU Kaimana beserta jajarannya.

Setelah tiba di KPU Kaimana, namun karena bertepatan dengan waktu sholat Maghrib, sehingga pengembalian berkas pencalonan mengalami sedikit keterlambatan.

Kurang lebih pukul 18:32 WIT, Pasangan HAI resmi menyerahkan atau mengembalikan berkas pencalonan kepada Ketua KPU Kaimana, untuk selanjutnya diteliti dan diverifikasi.

Usai menerima berkas dari pasangan HAI, Ketua KPU Kaimana bersama jajaran, melakukan verifikasi awal, termasuk melakukan konfirmasi terkait keabsahan surat rekomendasi dari Partai Amanat Nasional (PAN), dengan menghubungi DPW PAN Provinsi Papua Barat. Dan dari klarifikasi melalui video call dan telepon selularnya tersebut, Ketua DPW PAN Provinsi Papua Barat, Rachmat C. Sinamur mengakui bahwa, rekomendasi dukungan PAN kepada Pasangan Calon Hasan Achmad-Isak Wariensi adalah benar.

Dari verifikasi awal yang dilakukan oleh KPU Kaimana, Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana menyatakan bahwa, berkas atau dokumen pencalonan telah lengkap. Selanjutnya, KPU Kaimana bersama jajaran, serta Bawaslu Kaimana, langsung melakukan kroscek atau verifikasi terhadap berkas calon. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!