Bawaslu Kaimana Jadwalkan Musyawarah Tertutup Penyelesaian Sengketa HAI akan Dimulai Sabtu Besok

KAIMANA, VK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaimana telah menjadwalkan musyawarah penyelesaian sengketa dengan nomor LP 22, yang dilayangkan oleh tim paslon HAI. Musyarah ini akan dimulai dengan musyawarah tertutup yang rencananya akan mulai dilaksanakan Sabtu (14/9/2024) besok.

Hal ini disampaikan oleh PLH Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Abdul Malik Furu, S.Pd,SD Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (13/0/2024). Malik Furu dalam keterangannya juga menyampaikan proses sengketa yang mulai terjadi sejak tanggal 6 September yang lalu.

“Jadi, secara garis besar saya bisa sampaikan bahwa, terhadap laporan dari pasangan HAI ini, dia masuk ke LP 22, yang kita terima ditanggal 6 September yang lalu. Setelah terima, kita masuk dalam pembahasan awal, bersama teman-teman komisoner dan juga pihak gakumdu,” ungkapnya.

Pria yang kerap disapa dengan Malik Furu ini juga menjelaskan bahwa, setelah laporan masuk dan dilakukan pengkajian awal, ternayata ada syarat formil dan materil yang belum lengklap. Sehingga Bawaslu Kaimana juga langsung menyurati pihak pemohon, untuk segera melengkapi persyaratan dimaksud.

“Kemudian, ditanggal 10 September kemarin, pihak pemohon sudah menyampaikan kembali dokumen persyaratan yang belum lengkap dan setelah diteliti dan dinyatakan persyaratannya sudah lengkap. Setelah sudah dinyatakan lengkap berkasnya, maka kami melakukan rapat pleno untuk menentukan, apakah laporan ini deregister atau tidak. Setelah kami melakukan rapat pleno dengan tiga pimpinan, dan karena syarat formil dan materil ini dinyatakan sudah lengkap, maka kemudian dilakukan registrasi,” jelasnya.

Dirinya mengatakan bahwa, musyarah tertutup akan mulai dilaksanakan besok, tetapi masih harus menunggu kepastian dari KPU Kaimana. Pasalnya, dalam musyawarah tertutup ini, pihak termohon dan pemohon harus hadir dalam mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kaimana.

“Sekarang ini, kita lagi berproses dan menuju musyawarah tertutup besok. Musyawarah ini kan ada dua, satunya adalah musyawarah tertutup yang akan dilaksanakan selama dua kali, dan musyawarah terbuka. Pada tingkatan musyawarah tertutup ini, Bawaslu sifatnya memediasi untuk mempertemukan pemohon dan termohon, atau antara kedua belah pihak. Bagaimana tanggapan dari termohon. Ada mencapai kesepakatan atau tidak. Jika pada hari pertama, belum ditemukan kesepakatan, maka akan dilanjutkan ke musyawarah tertutup kedua. Setelah musyawarah tertutup kedua, jika belum ditemukan kesepakatan, maka kita akan masuk lagi pada musyawarah terbuka,” pungkas Malik Furu. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!