KAIMANA, VK – Sejak beberapa hari lalu hingga hari ini, mencuatnya pro dan kontra terkait hasil seleksi DPRK Kabupaten Kaimana, yang sudah diumumkan beberapa waktu yang lalu oleh panitia seleksi. Berangkat dari hal tersebut, maka panitia seleksi memfasilitasi rapat internal untuk membahas persoalan tersebut diruang rapat Bupati Kaimana, Selasa (10/9/2024).
“Pertama, puji Tuhan, syukur alhamdulilah, saya kira yang terjadi hari ini adalah bagian dari dinamika. Kita sesama orang Kaimana, ada delapan suku Kaimana didalamnya. Dan dari setiap suku, sudah mengusulklan meraka punya orang-orang, yang mereka anggap memiliki kemampuan dan sudah masuk sampai ditahap seleksi. Dari setiap suku ada tiga orang, dan sesuai dengan kesepakatan mereka, dan sesuai juga dengan regulasi bahwa, dari suku Mairasi mengusulkan 1 orang, suku Kuri 1 orang, yang lain bergabung untuk usulkan satu orang yaitu; suku Irarutu – Oburauw 1 kursi, lalu Madewana – Koiway 1 kursi, serta Napiti – Miere 1 kursi,” ungkap Ketua Panitia Seleksi DPRK Kaimana, Drs, Donald R. Wakum, ketika dikonfirmasi usai rapat tersebut.
Dirinya juga mengatakan bahwa, kalau tidak ada halangan, maka pelantikkan akan dilaksanakan pada Kamis (12/9/2024). “Jadi pada akhirnya proses yang dilakukan oleh pansel, menghasilkan hasil yang sudah diumumkan beberapa hari yang lalu, bahkan juga sudah ditetapkan dengan keputusan gubernur,” ujarnya.
Pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kaimana ini juga berharap agar, lima nama yang sudah dihasilkan oleh pansel tersebut, bisa menjadi representasi delapan suku asli Kaimana, untuk memperjuangkan hak-hak orang asli Kaimana, melalui kursi legislative nantinya.
“Jadi, tadi dalam dinamika, merkea sudah menyampaikan semacam kekecewaan, dan saya pikir itu adalah hal yang biasa, tetapi pada akhirnya kan dapat sepakat semua bahwa, inilah hasil yang terbaik, dan saya yakin, ini akan menjadi representasi dari delapan suku asli Kaimana, sehingga diharapkan mereka akan melihat hal-hal yang berkaitan dengan hak-hak orang asli Papua, khususnya orang asli Kaimana, yang diatur dengan undang-undang otsus, sehingga mereka bisa menajdi wakil dari suku-suku ini di DPRD, untuk menyuarakan kepentingan hak-hak orang asli Kaimana khususnya dan orang asli Papua pada umumnya,” ujarnya. (edo)