Kuasa Hukum HAI Layangkan Gugatan ke Bawaslu Kaimana

KAIMANA, VK – Bertempat di Kantor Bawaslu Kaimana, Jumat (6/9/2024), Kuasa Hukum pasangan HAI dan sejumlah partai Non Seat mengajukan gugatan sengketa, pasca pengembalian berkas pasangan calon Hasan Achmad dan Isak Wariensi.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Pasangan HAI, Mahatir Rahayaan saat menggelar konferensi pers di sekretariat Koalisi Partai Non Seat Kabupaten Kaimana, Sabtu (7/9/2024).

Mahatir dalam konfpress mengatakan bahwa, konferensi pers yang digelar ini, hanya untuk mengungkapkan fakta yang terjadi pada saat pendaftaran pasangan HAI beberapa waktu lalu di KPU Kaimana.

“Bahwa apa yang terjadi hari ini yang kita ketahui bersama bahwa, berkas pasangan HAI itu ditolak atau dikembalikan oleh KPU. Pengembalian itu sekitar 24:59 WIT dan juga diberikan berita acara pengembalian. Sebelum sampai pada proses itu, perlu saya sampaikan bahwa ada serangkaian peristiwa yang kita anggap sebagai suatu pelanggaran. Pelanggarannya itu adalah karena pasangan HAI dikembalikan berkasnya ini, hanya karena persoalan tidak terpenuhinya surat kesepakatan, dimana, disarankan oleh KPU Kaimana untuk kita minta persetujuan dari koalisi Freddy Thie dan Somat Puarada yang terdiri dari 13 partai,” ungkap Mahatir.

Dirinya juga menegaskan bahwa, perstujuan kesepakatan ini sangatlah tidak mungkin terjadi dan menjamin bahwa, surat itu akan disetujui dari koalisi yang ada di kubu Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, pasalnya isu yang dikembangkan hari ini adalah ‘Kotak Kosong’.

“Bahwa dari 13 partai itu, hanya empat partai yang mengijinkan. Kenapa saya sampaikan ini bahwa beberapa partai mengijinkan, karena mereka sadar bahwa, hak politik seseorang itu mutlak. Hak politik partai PAN itu juga kebebasannya, dan diatur oleh undang undang dan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya. Toh tidak mungkin bahwa, surat kesepakatan yang disarankan, dimana harus meminta persetujuan itu, menghilangkan hak politik partai PAN dan juga teman teman partai pengusung yang lain,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa, langkah politik yang diambil oleh Partai Amanat Nasional (PAN) ini tidak bisa dibantah, karena partai politik mempunyai hak yang diatur oleh undang-undang.

“Substansi dari berkas itu dikembalikan, hanya persoalan surat kesepakatan itu. Padahal, kalau kita merujuk pada PKPU nomor 8 tahun 2024, sebagaimana sudah dirubah PKPU No 10 itu, pada pasal 12, itu sangat jelas bahwa, apabila terdapat dua rekomendasi ganda, maka KPU memiliki kewajiban untuk klarifikasi. Tetapi rupanya ini tidak dilaksanakan. Kemudian, B1 KWK yang diperbaharui oleh klien kami, itu didukung juga dengan surat pembatalan rekomendasi PAN terhadap pasangan sebelumnya. Artinya langkah sikap politik partai PAN itu, tidak boleh dibantah begitu. Itu hak prerogatif partai. Ini yang perlu kita luruskan. Sampai pada proses pendaftaran dari sore sampai dengan malam, kita hanya terhambat pada surat itu.

Mahatir juga mengatakan KPU Kaimana keliru jika hanya mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1229. “Kalau hari ini alasan dari KPU mengatakan bahwa, dasar mereka mengembalikan berkas pasangan HAI, karena berdasarkan keputusan KPU nomor 1229 yang termuat dalam bab 10, yang menegaskan bahwa, harus ada persetujuan menurut KPU. Tetapi kalau menurut hemat kita, ini kan keputusan yang kedudukannya itu tidak selevel dengan undang undang yang diatasnya. Bahkan PKPU Nomor 8 itu sudah sangat jelas. Hal ini juga didukung dengan keputusan MK nomor 60, dan saya perlu mengatakan bahwa, roh dari putusan MK nomor 60 itu, untuk menghindari monopoli politik seperti tejadi sekarang ini dan menghindari kotak kosong. Masa hak politik partai PAN, hak politik dari kandidat pasangan HAI, itu dikembalikan hanya karena surat persetujuan,” tuturnya.

Lanjut Mahatir, fakta-fakta seperti ini harus dipublikasikan kemasyarakat dan semua elemen, sehingga mereka tahu bahwa proses demokrasi seperti ini adalah fatal. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!