KAIMANA, VK – Dinamika menjelang pendaftaran pasangan bakal calon pilkada Kabupaten Kaimana terus naik tensinya. Pasalnya, terhitung sampai dengan, Selasa (27/8/2024) belum ada pasangan bakal calon yang mendaftar di KPU Kabupaten Kaimana. Isu yang beredar dimasyarakat bahwa kemungkinan besar incumbent akan melawan kotak kosong, pada pilkada Kaimana ini.
Namun demikian, patut diakui bahwa, sejak putusan MK nomor 60, dinamika politik di Kabupaten Kaimana sedikit berubah. Partai yang tergabung dalam koalisi tujuh partai Non Seat Kabupaten Kaimana, menggunakan kesempatan ini untuk mengambil langkah. Beberapa hari pasca putusan MK, koalisi tujuh partai ini mendeklarasikan untuk mengusung calon bupati Hasan Achmad, walaupun sampai detik ini, koalisi tujuh partai belum membocorkan bakal calon wakil bupati, untuk mendampingi Hasan Achmad pada tahapan pencalonan ini.
Terkait dengan isu kotak kosong, Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana menjelaskan bahwa, jika isu tersebut benar dan sesuai dengan hasil pendaftaran pasangan bakal calon pada tahapan pendaftaran, bahwa incumbent melawan kotak kosong, maka ada kriteria ataupun ketentuan-ketentuan yang harus diikuti oleh pasangan calon.
“Jika sampai selesai waktu pendaftaran namum hanya satu calon saja, maka KPU akan memperpanjang pendaftaran selama tiga hari. Kalau selama tiga hari, tetap saja tidak ada, maka kita tidak menghindari isu kotak kosong itu. Ada ketentuan yang harus diperhatikan misalkan, keterpenuhan suara yang harus terpenuhi yaitu 50 persen plus 1 dari suara sah,” ungkap Chandra.
Lanjut Chandra, kotak kosong ataupun melawan calon, belum bisa dipastikan karena dinamika masih terus berjalan hingga saat ini. “Kita belum bisa pastikan atau menentukan, karena dinamika yang terjadi di partai politik ini, berubah setiap detik. Sekarang orang boleh mengatakan bahwa akan melawan kotak kosong. Tetapi menurut kami, itu tidak mudah untuk sampai dikondisi ‘kotak kosong’ dan tidak mudah juga untuk melawan kotak kosong,” ujarnya.
Lanjut Chandra, hal terburuk yang mungkin saja bisa terjadi, apabila ketentuan 50 persen plus 1 ini tidak tercapai. “Saat ini kita hanya bisa mengikuti aturan terkait hari ini yaitu wajib diatas 50 persen plus 1. Dan ini juga cukup berat bagi calon tunggal. Kalau kurang, maka otomatis tidak ada pemilu susulan. Sehingga pastinya untuk kepala daerah kita, akan ada penunjukkan dari pemerintah pusat untuk pelaksana jabatan,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, jika sampai selesainya waktu pendaftaran plus perpanjangan pendafataran bakal calon, namun tidak ada pasangan calon yang mendaftar, maka pilkada di Kabupaten Kaimana akan ditutup, karena tidak ada calon dan selanjutnya, akan diserahkan kembali ke KPU RI. (edo)