KPU Kaimana Belum Dapatkan Petunjuk dari KPU RI Pasca Putusan MK

KAIMANA,VK – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah, hingga hari ini, KPU Kabupaten Kaimana, belum mendapatkan petunjuk dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kaimana, Ahmad Rifai Lakui ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (22/8/2024).

Pria yang kerap disapa dengan Rifai ini mengatakan, pada intinya, KPU Kabupaten Kaimana, akan mengikuti petunjuk dari KPU RI. “Sampai hari ini pasca putusan MK Nomor 60 itu, kami belum mendapatkan petunjuk dari KPU RI. Kami KPU Kabupaten Kaimana, siap melaksanakan petunjuk kalau sudah ada petunjuk dari KPU RI,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, dalam waktu dekat ini, tahapan pilkada terutama pengumuman dan pencalonan akan dilakukan. “Kami masih tetap mengacu pada PKPU Nomor 8 yang sudah kami sosialisasikan beberapa waktu yang lalu, sembari kita mengikuti perkembangan pasca putusan. Untuk tahapan pengumuman pendaftaran calon, akan dilaksanakan pada tanggal 24 sampai 26 Agustus besok. Sementara untuk pendaftaran calon, akan dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Agustus. Jika kedepannya ada petunjuk baru dari KPU RI, maka secara otomatis kami akan menyesuaikan dengan petunjuk itu. Jika pasca putusan MK, lalu kemudian ada perubahan regulasi, maka kami siap menyesuaikan dengan petunjuk dari KPU RI. Tapi untuk sementara ini, kami masih tetap dengan jadwal tahapan yang sudah ada,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!