7 Partai Non Seat, Deklarasikan Usung Hasan Achmad Bacabup Kaimana

KAIMANA, VK – Pasca putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan ruang bagi partai politik non seat pada pileg kali lalu, membuat tujuh partai non seat yang sudah berkoalisi sejak beberapa waktu yang lalu mulai ambil sikap. Bertempat di sekretariat koalisi tujuh partai di Jl. Jaksa Agung (Bantemi Dalam), tujuh partai kolisi ini mendeklarasikan untuk mengusung calon tunggal Bupati Kaimana dalam pilkada 2024 ini yaitu Drs. Hasan Achmad, M.Si.

Hadir dalam acara deklarasi ini pimpinan partai yang tergabung dalam koalisi non seat Kaimana yaitu, Partai Buruh, Partai Gelora, PKN, PKS, Garuda, Perindo dan Partai Ummat. Deklarasi ini dituangkan kedalam berita acara penandatanganan koalisi 7 partai non seat Kaimana Nomor:12/KOL-7/KMN/2024, yang dibacakan oleh Sekretaris Koalisi 7 partai non seat Kaimana, Firman Naim, SH.

“Pada hari ini, Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Agustus tahun 2024 pukul 21:00 WIT, kami koalisi 7 partai non seat Kabupaten Kaimana, dengan ini menyatakan sikap, mendukung dan atau mengusung bakal calon Bupati Kaimana pada pemilihan kepala daerah tahun 2024 kepada bapak Drs. Hasan Achmad, M.Si,” ungkap Naim.

Sementara itu, Ketua koalisi tujuh partai Non Seat Kabupaten Kaimana, Amos Oruw dalam sambutannya menyampaikan bahwa, koalisi tujuh partai sudah berkomitmen untuk mengusung calon bupati Kabupaten Kaimana.”Pada malam hari ini, kami koalisi tujuh partai non seat Kabupaten Kaimana, akan mendeklarasikan calon bupati Kaimana yang akan bertarung pada pilkada besok. Deklarasi ini merupakan tindak lanjut dari gagasan, ide dan juga rencana yang sudah kami diskusikan bersama, demi masa depan Kaimana yang lebih baik, untuk menyelamatkan nasib masyarakat banyak di kabupaten ini,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk bakal calon wakil bupati, Ketua Bapilu Partai Perindo Kabupaten Kaimana, Oknis Tutuhatunewa mengatakan bahwa, sudah ada empat nama yang masuk dalam koalisi tujuh partai. “Untuk calon wakil bupati, sampai saat ini sudah ada empat nama. Empat orang ini tentunya tujuh partai koalisi akan menggodoknya terlebih dahulu, dan akan diputuskan bersama, kemudian akan disodorkan kepada bakal calon bupati untuk memilih sendiri, siapa yang pantas menjadi pendamping beliau,” ungkap Oknis.

Setelah dilaksanakan deklarasi ini, maka tujuh partai non seat Kabupaten Kaimana, akan menandatangani keputusan bersama, yang nantinya akan disampaikan kepada DPP melalui pengurus partai tingkat provinsi masing-masing partai politik yang tergabung dalam koalisi tujuh partai non seat, terkait kesepakatan bersama mengusung bakal calon bupati Kaimana yaitu Drs. Hasan Achmad, M.Si. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!