Pasca Putusan MK, Koalisi Partai Non Seat Kaimana Mulai Ambil Langkah

KAIMANA,VK – Pasca putusan MK yang tertuang dalam putusan dengan Nomor: 60/PUU-XXII/2024, yang memberikan ruang kepada partai politik non seat pileg, untuk mengusung calon pilkada sendiri, merupakan hawa segar bagi partai non seat, termasuk di Kabupaten Kaimana.

Di Kabupaten Kaimana, partai-partai non seat, sudah membentuk koalisi beberapa waktu yang lalu usai pileg 2024 yang lalu. 7 partai yang membangun koalisi tersebut antara lain; Gelora, Garuda, Buruh, PKN, PKS, Ummat dan Perindo.

Usai ada putusan MK tersebut, para pengurus partai non seat ini, melakukan rapat untuk membahas terkait putusan MK tersebut. Hal ini diakui oleh sekretaris koalisi 7 partai non seat Kabupaten Kaimana, Firman Naim, SH ketika dikonfirmasi di kantor KPU Kaimana, Rabu (21/4/2024).

“Pasca putusan MK, tadi malam kami koalisi partai non seat Kaimana sudah duduk untuk membicarakan terkait putusan ini. Banyak hal yang juga kami bicarakan tadi malam, termasuk dengan rencana pertemuan berikut yang akan membahas lebih detail terkait langkah-langkah apa saja yang harus kami lakukan setelah ada putusan MK ini, termasuk dengan persiapan-persiapan yang nantinya akan dilakukan oleh kami 7 partai koalisi,” ungkap Naim.

Ketika disinggung soal partai non seat lainnya yang belum tergabung dalam koalisi partai, Naim mengatakan bahwa, komunikasi sedang dilakukan oleh jajaran tim koalisi 7 partai. “Hasil keputusan rapat tadi malam bahwa, kami akan melakukan pendekatan atau komunikasi politik dengan PPP. Mudah-mudahan komunikasi ini bisa berjalan baik, sehingga PPP bisa bergabung dengan koalisi partai non seat Kabupaten Kaimana.

“Jadi sampai hari ini, alhamdulilah, kami sudah melewati ambang batas yang menjadi syarat dukungan calon dari partai non seat, karena sesuai yang kami hitung itu, untuk kabupaten Kaimana dari total suara sah pemilu sebanyak 30.366, jika 10 persennya, maka akan mendapatkan hasil 3.037 suara sah partai non seat. Kalau kami dari 7 partai non seat untuk Kabupaten Kaimana, kami sudah sampai diangka 3.100 suara sah. Sehingga secara aturan sesuai keputusan MK, maka syarat itu sudah terpenuhi,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa, ketika semua partai non seat sudah gabung jurus, maka koalisi partai ini akan membuka pendaftaran untuk calon-calon kepala daerah untuk Kabupaten Kaimana. “Kalau prosesnya berjalan lancar, maka kami akan membuka pendaftaran bagi calon-calon yang mau mendaftarkan dirinya melalui koalisi partai non seat Kaimana. Tetapi untuk sampai saat ini, kami belum menentukan sikap, kearah mana atau calon siapa yang kami akan berlabuh,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!