KAIMANA, VK – Untuk meningkatkan rasa kepedulian, pengetahuan dan keterampilan masyarakat untuk melakukan upaya pencegahan terhadap kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Kaimana secara khusus, dan Provinsi Papua Barat secara umum, maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (P3A) Provinsi Papua Barat, menggelar kegiatan Pengembangan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di Kabupaten Kaimana.
Kegiatan yang dipusatkan di Rumah Makan Belia Jl. Utarum Kaki Air Kecil, Selasa (6/8/2024), yang akan dilaksanakan selama tiga hari ini, dibuka secara resmi oleh Asisten II Bidang Kesejahteraan, Ekonomi dan Sumber Daya Manusia Setda Kaimana, Usman Fenetiruma.
Kegiatan ini juga menghadirkan salah satu narasumber dari Pusat Studi Wanita Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Sisparyadi. Dalam kegiatan ini juga, akan dipilih 4 fasilitator daerah dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kaimana, 26 orang aktifis PATBM dari kampung Trikora dan Kampung Coa.
“Kegiatan ini akan dilaksanakan selama kuranglebih tiga hari di Kaimana. Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang sudah hadir dalam kegiatan ini. Saya juga memberikan apresiasi kepada seluruh peserta, yang sudah bersedia menjadi pelopor, untuk perlindungan anak di Kabupaten Kaimana,” ungkap Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas P3A Provinsi Papua Barat, Witri, SE,M.Ec.Dev, dalam arahan singkatnya.
Dari data yang kami dapatkan, secara data, masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang tidak terlaporkan ke dinas terkait. Sehingga perlu terus diberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat, agar secara aktif bisa ikut mendukung pemerintah untuk meminimalisir angka kekerasan terhadap anak yang terjadi di Papua Barat.

“Kekerasan terhadap anak-anak kita ini, kadang tidak terlaporkan. Misalkan sebuah kasus ada didepan mata kita. Tetapi gak tahu, mau melaporkan ke mana, atau karena sudah diselsaikan secara kekeluargaaan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Kaimana Freddy Thie dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Asisten II Setda Kaimana, Usman Fenetiruma mengatakan bahwa, upaya perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi, tidak dapat dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi butuh peran serta masyarakat, terutama ketika terjadi kekerasan terhadap anak diwilayahnya ataupun dilingkungan masyarakatnya.
“Besarnya peran masyarakat dan luasnya aspek pencegahan yang berakar pada masyarakat, maka mengembangkan upaya perlindungan anak berbasis masyarakat yang komprehensif dan terpadu, sangatlah diperlukan, dengan memperkuat tatanan sosial seperti norma sosial, sikap dan perilaku, serta memperkuat keterampilan orang tua dan penyadaran masyarakat, tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (edo)