Bawaslu Kaimana Putuskan Menolak untuk Seluruhnya Permohonan Pemohon Hasil Verfak I

KAIMANA,VK – Bertempat di kantor gakumdu Kabupaten Kaimana yang berada di Jl. Jaksa Agung (Bantemi Dalam), telah dilakukan sidang putusan sengketa yang dilayangkan oleh pasangan RAMBO melalui kuasa hukumnya, Wahyudin Ingratubun, SH.

Sidang putusan ini dihadiri oleh bakal pasangan calon RAMBO yaitu; Abdul Rahum Furuada (calon bupati) dan Luther Sumpumbo (calon wakil bupati), dan didampingi oleh kuasa hukumnya. Hadir juga pihak termohon yaitu Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana. Jalannya sidang putusan sengketa ini juga dijaga ketat oleh aparat kemanan dari Polres Kaimana.

Sidang ini dipimpin langsung oleh Majelis Sidang yaitu Ketua yang dipegang langsung oleh Ketua Bawaslu Kaimana Siti Nurliah Indah Purwanti, SH, Abdul Malik Furu dan John Philips Kirwa, SH.

Pimpinan sidang dalam sidang ini menyatakan bahwa, permohonan diajukan pada tangagl 15 Juli 2024, yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana pada tanggal 22 Juli 2024, dan dicatat dalam buku register permohonan penyelesaian sengketa pemilihan pada tanggal 22 Juli 2024, dengan nomor register 001/TS.REG/0102/VII/2024.

“Bawaslu Kaimana telah mencatat dalam buku register penyelesaian sengketa pemilihan, permohonan dari Abdul Rahim Furuada, Luther Rumpumbo yang telah mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kaimana tahun 2024, kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dalam verfikasi faktual I, oleh KPU Kabupaten Kaimana,” ungkap Siti Nurliah Indah Purwanti.

Setelah membaca permohonan pemohon, mendengarkan keterangan pemohon, membaca jawaban termohon, mendengarkan keterangan termohon, mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, mendengarkan keterangan saksi dari termohon, memeriksa bukti-bukti pemohon dan termohon, membaca kesimpulan pemohon dan termohon tentang duduk sengketa, maka Bawaslu Kaimana mengambil keputusan untuk menolak untuk seluruhnya permohonan pemohon dalam musyawarah penyelesaian sengketa ini.

Keputusan ini berdasarkan hasil penilian dan kesimpulan yakni; 1. Menanggapi pengajuan permohonan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 2. Berita acara nomor 2096/PL.01.1/BA/9208/II/2024 tentang hasil verifikasi faktual  ke satu dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kaimana, tanggal 12 Juli 2024 yang diajukan dalam permohonan, belum bersifat final. 3. Pemohon memiliki hak hukum, legal standing dalam mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan. 4. Majelis musyawarah berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemohon. 5. Permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!