Satresnarkoba Polres Kaimana Musnahkan 20,5 Gram Ganja

KAIMANA,VK – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Kaimana, berhasil ungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 20,5 gram, yang hendak diedarkan di Kabupaten Kaimana.

      Terduga pelaku (YI) yang perannya sebagai pengguna dan juga pengedar ditangkap dirumah kost-kostan yang berada di Krooy Kaimana pada 3 Juli 2024 yang lalu. Terduga pelaku ini diamankan beserta barang bukti berupa ganja seberat 20,5 gram, sebuah tas kecil, 1 unit hp dan uang cash sebesar Rp. 200.000,-.

      Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini antara lain; Wakapolres Kaimana (Kompol Marasi Kindly Harianja), Pengadilan Negeri Kaimana yang diwakili oleh Robert Mengatur Siahaan, SH.MH, Kejaksaan Negeri Kaimana yang diwakili oleh Kasie Pidum Imran Misbach, SH, Kasat Narkoba Polres Kaimana Iptu Bhakti Heriawan, S.Tr.K dan beberapa pejabat Polres Kaimana, Senin (22/7/2024).

      “Semuanya ada delapan bungkus dengan berat 20,5 gram. Pasal yang disangkakan terhadap terduga pelaku dengan pasal primer, 114 ayat 1 subsidair 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,” ungkap Kapolres Kaimana, AKBP. Gadug Kurniawan, SIK,MH melalui Wakapolres Kaimana Kompol Marasi Kindly Harianja.

      Sementara itu, kasus peredaran ganja seberat 20,5 gram ini, masih terus menjadi atensi Satresnarkoba. “Saat ini masih terus kami kembangkan. Dari keterangan terduga pelaku, barang bukti ganja ini dibawa dari Sorong menggunakan kapal laut. Kami masih terus mendalami untuk mengetahui kemungkinan jaringan dari terduga pelaku ini,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Heriawan ketika dikonfirmasi usai pemusnahan. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!