KAIMANA, VK – Sejak bergulir dan naik ke status penyelidikan beberapa pekan yang lalu, saat ini penanganan kasus pelecehan seksual, yang diduga menyeret salah satu oknum pejabat daerah di Kabupaten Kaimana, terus berjalan. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada delapan saksi yang sudah periksa, terkait kasus dugaan pelecehan seksual ini.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Kaimana, AKBP. Gadug Kurniawan, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kaimana, AKP. Boby Rahman, S.Tr.K, SIK ketika dikonfimasi di ruang kerjanya, Senin (15/7/2024).
“Sampai saat ini, masih dalam proses penyelidikan. Sekarang, kita sudah periksa delapan orang saksi. Sementara untuk korban, sampai saat ini kita masih menunggu korban sendiri, karena yang bersangkutan masih berada di luar kota Kaimana. Tentunya, koordinasi terus kami lakukan dengan pihak korban, untuk bagaimana agar secepatnya korban ini kita bisa ambil keterangannya,” ungkap Kasat Boby.
Ketika disentil apakah memungkinkan tim penyidik untuk menjemput bola dengan mengambil keterangan korban di Kediri, Kasat Boby mengatakan bahwa, hal itu juga sudah dipertimbangkan oleh tim penyidik.
“Kita juga ada wacana untuk tim berangkat ke Kediri, untuk mengambil keterangan terhadap saksi korban. Namun saya ada dapat info, korban sendiri nanti dipertengahan bulan ini, akan kembali ke Kaimana. Sehingga kita terus melaksanakan koordinasi dengan keluarga. Kalau memang waktunya tidak bertabrakan, kita bisa berangkat ke Kediri, ataupun sebaliknya, korban yang akan datang ke Kaimana untuk segera kita ambil keterangannya,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penanganan kasus ini, tidak menutup kemungkinan, penyidik akan menggunakan Undang-Undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). “Karena kasus ini adalah tindak piadana pelecehan dan terduga pelakunya adalah seorang ASN, maka kami menggunakan undang-undang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, karena didalam undang-undang ini, sudah mengatur semuanya, baik kekerasan terhadap anak, tetapi juga terhadap perempuan. Sehingga ada efek jera bagi yang lainnya,” tegasnya. (edo)