Dua Terdakwa Sudah di Manokwari Jelang Sidang Jawaban Eksepsi Kuasa Hukum

KAIMANA,VK – Sidang kasus dugaan korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Kaimana sudah sampai pada tahapan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa AMP dan NO. Rencananya, pekan depan ini masuk dalam sidang jawaban penuntut umum atas eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.

Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH melalui Kasie Intelnya Ahmad Fahrudin, SH, MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (11/7/2024).

“Jadi, untuk sidang di Manokwari, progress terakhir itu kan pembacaan eksepsi. Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari Kasie Pidsus dan tim semuanya bahwa, intinya, penasihat hukum daripada terdakwa ini, meminta agar pihak terkait lainnya, juga diproses dan dihadirkan dalam persidangan,” ungkap Kasie Fahrudin.

Menurutnya, pihaknya tetap profesional saja dan jika nanti difakta persidangan bahwa itu harus diungkap, maka akan diungkap dalam persidangan. “Cuma kemarin, apa yang diungkapkan oleh penasihat hukum itu, diluar dakwaan yang kita bacakan. Jadi, untuk agenda sidang pekan depan itu, terkait jawaban dari kita,” ujarnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa, jika eksepsi penasihat hukum itu terungkap dalam persidangan, maka pihaknya akan mengambil langkah untuk memproses juga pihak terkait, yang disebutkan oleh penasihat hukum.

“Kita profesional saja. Kalaupun memang ada beberapa orang yang terkait nantinya, dan tersangkut difakta persidangan, maka pastinya kita akan proses. Tergantung dari fakta persidangan. Jadi kita selalu on the track dan kita tidak ada kepentingan disitu. Kalau penasihat hukum ingin menarik ini, menarik itu, silahkan berargumen. Tetapi kita tetap profesional berdasarkan fakta-fakta dipersidangan. Kalau untuk jawaban eksepsi, nanti kita akan jawab dipersidangan,” ungkapnya.

Ketika disentil soal terdakwa, Kasie Intel Fahrudin menjelaskan bahwa saat ini, dua terdakwa sudah berada di Manokwari dan sudah ditempatkan ditahanan perempuan dan laki-laki. “Kalau untuk tahanannya, memang dua-duanya sudah di Manokwari,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!