KAIMANA,VK – Puluhan tenaga guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendatangi kantor DPRD Kaimana, untuk menyampaikan aspirasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini tidak mereka terima. Tenaga guru yang datang hari ini di kantor DPRD Kaimana adalah tenaga guru yang sudah mengikuti sertifikasi, Rabu (10/7/2024).
Kedatangan puluhan tenaga guru ini diterima oleh DPRD Kaimana. Awalnya, direncanakan hanya sepuluh orang saja yang mewakili PGRI untuk menyampaikan aspirasi di ruang Komisi A DPRD Kabupaten Kaimana. Namun setelah melalui komunikasi yang cukup alot, akhirnya puluhan tenaga guru ini diterima, dan masuk ke ruang sidang DPRD Kaimana untuk menyampaikan aspirasinya.
Maksud kedatangan puluhan tenaga guru sertifikasi ini untuk meminta kepada DPRD Kaimana, agar mendorong Pemerintah Daerah untuk bisa merevisi Perbub Kaimana Nomor 2A Tahun 2024, yang didalam pasal 4 ayat 2 point (b) yang mengatakan bahwa; TPP ASN tidak diberikan kepada ‘ASN dengan jabatan fungsional guru dan jabatan fungsional pengawas sekolah yang menerima tunjangan profesi’. Bunyi pasal 4 inilah yang dinilai ada perlakuan diskriminasi dan tenaga pendidik sertifikasi merasa bahwa mereka seperti dianak tirikan, padahal mereka memiliki hak yang sama dengan tenaga guru non sertifikasi.
“Untuk hari ini kami dari PGRI Kabupaten Kaimana datang ke DPRD Kaimana. Sebanarnya ini bukan demo. Kami hanya mau datang mempertanyakan, tentang Perbup Kaimana No 2A tahun 2024 tentang TPP. Jadi didalam itu, dipasal empat, menyatakan bahwa kami yang sudah sertifikasi, tidak mendapat TPP. Sementara non sertifikasi, mereka mendapatkan TPP. Jadi kami juga sebenarnya pegawai daerah, yang memiliki hak yang sama. Itu yang membuat kami datang hari ini ke DPRD Kaimana untuk sampaikan aspirasi kami,” ungkap Ketua PGRI Kabupaten Kaimana, Stepanus L. Warinussy, S.Pd,MM ketika dikonfirmasi di gedung DPRD Kaimana.
Sementara itu, Sekretaris PGRI Kabupaten Kaimana, Germanus Yeuyanan, M.Pd pada RDP ini mengatakan bahwa’ apa yang dialami oleh tenaga guru sertifikasi dengan tidak menerima TPP ini adalah bentuk diskriminasi yang harus segera diselesaikan. Menurutnya, tenaga guru yang sertifikasi juga mempunyai hak yang sama, karena sama-sama berstatus pegawai daerah.
“Apa yang kami alami ini adalah bentuk diskiriminasi. Kami merasa bahwa kami ini dianak tirikan. Padahal dari status, kami juga mempunyai hak yang sama dengan tenaga guru yang non sertifikasi. Untuk itu, kami meminta kepada DPRD Kaimana untuk mendorong agar, Perbup nomor 2A tahun 2024 tentang TPP ini bisa direvisi, sehingga kami guru-guru sertifikasi juga bisa mendapatkan hak yang sama,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kaimana, Kasir Sanggei mengatakan bahwa, aspirasi yang disampaikan oleh guru-guru sertifikasi ini, secepatnya akan didorong, sehingga ada kejelasan. Menurutnya, dalam menerbitkan regulasi baik itu perbup dan lain sebagainya, harus mengikuti peraturan yang lebih tinggi. Sehingga dirinya mengatakan bahwa hal ini nanti akan didorong kepada pemerintah daerah Kabupaten Kaimana.
Yehadi Alhamid, salah satu anggota DPRD Kaimana dalam kesempatan ini juga mengatakan bahwa, aspirasi yang sudah disampaikan tenaga guru sertifikasi ini, akan didorong ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana. “Aspirasi yang sudah disampaikan ini kami terima dan akan kami dorong ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana. Saya sendiri juga merupakan keluarga guru, karena anak saya juga guru. Guru ini sering dikatakan sebagai pahlawan tanpa tanda jasa, dan saya harap kita semua sepakat soal itu. Aspirasi tadi sudah disampaikan dan kami akan dorong itu. Tetapi satu permintaan saya bahwa, tugas harus tetap jalan. Pastikan bahwa proses belajar mengajar tetap jalan, karena kami akan memperjuangkan aspirasi ini,” pungkasnya. (edo)