KAIMANA, VK – Sejak beberapa waktu terkahir ini sejak tahapan pilkada Kabupaten Kaimana berjalan, satu hal yang sempat viral hingga hari ini adalah syarat dukungan calon perseorangan, yang mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat Kaimana yang namanya masuk dan terakomodir sebagai pendukung calon perseorangan.
Untuk itu, beberapa waktu yang lalu, hal ini sudah dilaporkan oleh kuasa hukum warga (korban) ke Polres Kaimana, Bawaslu Kaimana dan KPU Kaimana. Laporan terkait hal ini juga terus diikuti perkembangannya oleh kuasa hukum warga yang merasa dirinya menjadi korban yaitu Ahmad Matdoan, Akbar Budi Setyawan dan kawan-kawan.
Dari data yang disampaikan oleh kuasa hukum warga (pelapor), kurang lebih sudah ada 10 laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum ke Bawaslu maupun KPU Kaimana. “Yang perlu kami sampaikan disini bahwa, kami disini adalah sebagai kuasa hukum dari masyarakat. Kami disini tidak mewakili partai politik ataupun pasangan calon siapapun. Jadi kami, murni sebagai kuasa hukum yang menerima kuasa dari masyarakat yang menjadi pelapor atau korban,” ungkap Ahmad Matdoan ketika menggelar konferensi pers di Kaimana, Senin (24/6/2024) kemarin.
Matdoan juga menyampaikan bahwa, diduga kuat warga yang memberikan kuasa kepada mereka ini, telah menjadi korban dari dugaan perbuatan pelanggaran pemilu yaitu; dugaan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Kaimana dari jalur perseorangan.
“Diduga kuat, mereka ini atau masyarakat yang memberikan kuasa kepada kami ini,, identitas pribadi mereka juga diambil tanpa sepengetahuan dan tanpa ijin dari mereka, sebagai syarat dukungan pencalonan bupati jalur perseorangan. Kami sudah mendapatkan empat kuasa dan sudah ada empat laporan yang sudah kami sampaikan ke Bawaslu Kaimana dan KPU Kaimana juga ke Polres Kaimana. Kami menduga kegiatan ini dilakukan secara illegal, begal identitas kependudukan orang,” ujarnya.
Dirinya juga menegaskan bahwa, pihaknya melaporkan hal ini ke Polres Kaimana karena sudah berkaitan dengan penyalahgunaan identitas kependudukan yang diatur dalam Undang-Undang PDP (Perlindungan Data Pribadi). “Untuk laporan ke Polres Kaimana ini, kami menyampaikan laporan terkait dugaan murni kejahatan Perlidungan Data Pribadi (PDP), sebagaimana dimaksud pada pasal 65, 66 dan 67 Undang-Undang Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Itu sudah kami laporkan ke Polres Kaimana dan sudah on progress, sampai dengan pemeriksaan saksi korban, sekaligus pelapor dan saksi-saksi lainnya,” jelasnya.
Matdoan juga menjelaskan bahwa ada pertanyaan dari kuasa hukum RAMBO, yang mempertanyakan data laporan ke Bawaslu dan KPU didapatkan oleh Kuasa Hukum Ahmad Matdoan dkk dari mana, Matdoan menjelaskan bahwa, data-data tersebut merupakan murni dari masyarakat dan juga data yang tersaji dalam portal KPU Kaimana, terkait dengan pengecekan status pendukung pada link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.
“Saya sempat membaca mealui media online, teman-teman dan rekan-rekan saya yang mendapatkan kuasa dari RAMBO menyampaikan informasi dalam bentuk pertanyaan, dari mana kami mendapatkan data-data itu. Justru kami meragukan pengusaan mereka terhadap persoalan ini. Sebenarnya, barang ini kan terbuka untuk umum, dan dapat diakses oleh siapa saja, dengan menyampaikan nomor induk kependudukan melalui portal, maka otomatis keluar identitas pendukung. Itu diatur didalam keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024, junto Surat Edaran Nomor 815 Tahun 2024, kemudian yang terakhir itu Surat dengan Nomor 959 dari KPU.
Dirinya juga menjelaskan bahwa langkah hukum yang dilakukannya besama rekan-rekannya ini dilindungi oleh undang-undang dan tidak ada pretense lain, karena ini menyangkut hal pribadi orang. “Orang menuntut haknya karena KTP-nya digunakan. Lalu dia pergi menuntut. Apakah ini salah, saya kira tidak. Jadi, tidak boleh ada bahasa-bahasa yang mengarah pada upaya-upaya untuk memprofokasi orang, dengan pergi mendatangi rumah-rumah orang, untuk melakukan intimidasi dan lain sebagainya. Kalau ada seperti itu, maka kami akan melakukan upaya hukum berikutnya yaitu; terkait dengan perlindungan saksi dan korban. Ini menjadi peringatan untuk orang orang yang sengaja memprofokasi seperti itu,” ujarnya. (edo)