Hadapi Tahapan Verfikasi Faktual Calon Perseorangan, Bawaslu Gelar Penguatan Kapasitas SDM

KAIMANA, VK – Dalam waktu dekat ini, KPU Kabupaten Kaimana akan mulai melakukan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan (independen). Untuk itu, Bawaslu Kabupaten Kaimana menggelar kegiatan penguatan kapasitas SDM Bawaslu Kaimana hingga panwas distrik. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Papua Hotel, Sabtu (22/6/2024).

“Jadi hari ini kita mengadakan penguatan kapasitas SDM untuk teman-teman panwas distrik, dimulai dari tahapan verifikasi faktual, terkait dengan syarat dukungan calon perseorangan, kemudian terkait teknis penanganan pelanggaran dan juga terkait aplikasi SIAK, yang nantiya digunakan untuk mempersiapkan data-data yang akan diinput oleh teman-teman panwas distrik,” ungkap Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, SH ketika dikonfirmasi di sela-sela kegiatan ini.

Wanita yang kerap disapa Indah ini juga mengatakan bahwa, Bawaslu Kaimana dan jajaran panwas distrik, akan melakukan pengawasan melekat. “Kita sampai saat ini masih berpedoman di 959 terkait verifikasi faktual. Untuk teman-teman KPU nanti, mereka akan melaksanakan verfak ditanggal 21 Juni sampai 4 Juli. Nanti teman-teman dari Bawaslu juga akan membantu melakukan pengawasan melekat,” jelasnya.

Indah juga mengatakan bahwa, karena metode verfak saat ini yang akan digunakan adalah metode sensus, sehingga butuh kerja ekstra untuk melakukan pengawasan verfak yang akan dilakukan oleh KPU beserta jajarannya.

“Untuk nanti verfak, kami dari Bawaslu juga akan membantu teman-teman panwas distrik untuk melakukan pengawasan, karena verfak ini dilakukan dalam waktu yang singkat, dengan begitu banyak target yang harus diverifikasi. Makanya kami dari Bawaslu juga akan mengambil bagian mendampingi panwas distrik ketika melakukan pengawasan melekat itu,” ujarnya.

Ketika disinggung soal materi lainnya yang disampaikan dalam kegiatan ini yakni terkait dengan penanganan pelangaran, lanjut Indah, penanganan pelanggaran ini masih mengacu pada Perbawaslu No 8 Tahun 2020. “Tadi saya juga menjelaskan selayang pandang, terkait Perbawaslu terkait penanganan pelanggaran. Kalau mekanismenya masih sama seperti tahun 2020, yaitu kita menggunakan PerBawaslu Nomor 8 Tahun 2020,” ungkapnya.

Dirinya juga mengingatkan kepada Bawaslu Kaimana beserta jajarannya, agar pada saat verfak dilakukan, harus menggunakan atribut penyelenggara untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama.

“Kemudian nanti pada saat verfak ini berjalan, kami berharap agar teman-teman yang ada ditingkat bawah, diharapkan untuk menggunakan atribut. Karena walaupun hal ini mungkin dilihat sepele, tetapi penting untuk kami penyelenggara. Kita mengantisipasi saja, terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!