KAIMANA, VK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, menggelar kegiatan bimtek, sebagai persiapan untuk badan adhock menjelang pelaksanaan verrifikasi faktual (verfak) pertama dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan.
Kegiatan bimtek ini dihadiri seluruh PPD dan PPS dari tujuh distrik yang ada di Kabupaten Kaimana. Kegiatan yang diselenggarakan di meeting room Kaimana Beach Hotel (KBH) ini, dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana, Kamis (20/6/2024).
“Sehinga KPU provinsi dan atau KPU Kabupaten kota, wajib memberikan bimbingan teknis kepada PPK dan PPS terkati tata cara dan mekansime pelaksanaan verifikasi faktual pasangan calon perserorangan pada hari sebelum penyerahan dokumen dukungan ke PPS,” ungkap Chandra.
Chandra menjelaskan bahwa, pelaksanaan tahapan verifikasi faktual syarat dukungan pasangan calon perseorangan, mulai tanggal 21 Juni 2024 – 4 Juli 2024. “Kami otomatis akan bekerja sama dengan LO dari tim pasangan calon untuk menghadirkan orang-orang yang KTP-nya digunakan dalam dukungan tersebut, sehingga dapat dilakukan secara faktual dan langsung,” ujarnya. Berbeda dari metode verfak sebelumnya, untuk pilkada tahun ini, penyelenggara menggunakan metode sensus, yang artinya bahwa, KPU bersama jajaranya yaitu badan adhoc-nya, harus mendatangi seluruh dukungan yang diserahkan oleh bakal pasangan calon dari jalur perseorangan. “Jika tidak ditemui, maka kami akan meminta LO untuk menghadirkan orang-orang yang tidak dapat ditemui, sehingga bisa dilakukan verifikasi faktual,” pungkasnya. (edo)