KAIMANA,VK – Usai menampung laporan dari sejumlah masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan KTP, sebagai syarat dukungan calon perseorangan di pilkada Kaimana, DPC Demokrat akhirnya melakukan aduan ke tiga instansi yaitu Bawaslu Kaimana, Polres Kaimana dan KPU Kaimana, Jumat (7/6/2024).
Emanuel Rahail, yang juga menjabat sebagai Ketua Bapilu DPC Demokrat Kabupaten Kaimana mengatakan bahwa, kurang lebih 300-an data penduduk yang menurut laporan warga, tidak atas sepengetahuan warga yang bersangkutan. Bahkan menurut Rahail, masih sekitar kurang lebih 500-an hingga 1000-an KTP yang dianggap disalahgunakan yang belum terdata.
Rahail mengatakan bahwa, hak demokrasi setiap warga negara dilindungi oleh negara, tetapi harus mengedepankan azas-azas demokrasi yaitu; jujur, bebas dan rahasia.
“Pemilu ini kan harus jujur dan bersih, sehingga proses dan mekanismenya juga harus jujur dan bersih. Masyarakatlah yang memiliki hak mutlak untuk mendukung atau memilih siapapun. Tidak dibenarkan, hak masyarakat dirampas tanpa sepengetahuan mereka. KTP ini kan hakikinya diatur oleh negara dan perundang-undangan sebagai hak pribadi. KTP ini juga kemudian menjadi strategis untuk keperluan tatanan administrasi,” tegasnya.
Rahail menegaskan bahwa, sudah banyak laporan yang masuk ke pihaknya dan meminta dirinya sebagai Bapilu DPC Demokrat Kaimana, untuk mengadukan hal ini ke lembaga terkait. “Sehingga mereka minta kepada kita untuk memfasilitasi, sehingga hak konstitusional mereka tidak dirampas,” ujarnya.
Menurutnya, data KTP milik warga yang diambil kemudian digunakan secara ilegal demi kepentingan pencalonan di Pilkada Kaimana, menyalahi aturan yang ada. “Ini hak konstitusional, data KTP mereka diambil tanpa sepengetahuan mereka. Dan digunakan oleh orang lain untuk mengesahkan sesuatu yang sifatnya strategis. Maka ini adalah pelanggaran hukum yang sangat-sangat berat. Karena mekanisme didalam undang-undang Pemilu kita sudah sangat jelas, bahwa, selain dukungan KTP namun juga dibarengi dengan pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik KTP,” ungkapnya.
Lanjut Rahail, penyalahgunaan KTP tanpa persetujuan dari pemilik KTP, untuk melegalkan seseorang menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati, adalah salah satu bentuk kejahatan demokrasi yang paling tinggi.
“Kami tidak ingin menjatuhkan siapapun. Tetapi hukum harus ditegakan, karena hukum adalah panglima tertinggi di Bangsa ini,” pungkasnya. (edo)