Dinas Koperasi dan UKM PB Gelar Sosialisasi Bagi Pelaku Usaha di Kaimana

KAIMANA,VK – Puluhan pelaku usaha kecil menengah yang ada di Kabupaten Kaimana mendapatkan pembelajaran dan pendidikan terkait perijinan, yang digelar oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat. Kegiatan in digelar di Grand Papua Hotel, Selasa (4/6/2024) dan dibuka secara resmi Asisten III Setda Kaimana, Drs. Daniel Irto Bato.

Kegiatan yang dikuti oleh puluhah pelaku usaha kecil menengah yang ada di Kabupaten Kaimana ini dari berbagai macam kategori usaha, baik itu usaha kuliner, merchandise dan juga jenis usaha lainnya.

“Pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah merupakan bagian integral dalam pembangunan ekonomi. UMKM memiliki peran penting dalam pertubuhan pereknomian dikarenakan, usaha kecil dan mengenah bersinggungan langsung dengan kehidupan dan peningkatan kesejahteraan hidup bagi masyarakat,” ungkap PJ Gubernur Papua Barat, Drs. Ali Baham Temongmere, M.TP dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Assisten III Setda Kaimana.

Dirinya juga mengatakan bahwa perlu adanya keterlibatan dari semua unsur pelaku usaha, terutama dari kalangan generasi muda, mahasiswa dan masyarakat, untuk dapat memberikan apresiasi positif guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha-usaha mikro, kecil, usaha-usaha kreatif kearah pertumbuhan dan pengembangan wirausaha muda potensial.

“Legalitas dari suatu usaha adalah hal yang fundamental dalam keberlangsungan suatu usaha. Penting perijinan bagu usaha yang dimulai dengan pengurusan perijinan yaitu NIB atau Nomor Induk Berusaha, dan dalam pengembangan usaha legalitas usaha seperti P-IRT, BPOM dan sertifikasi halal, akan memberikan kepercayaan kepada konsumen dalam penggunaan produk yang UMKM hasilkan, sehingga akan berdampak pada tingkat pendapatan bagi UMKM,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat, Drs. Enos Aronggear, MM ketika dikondirmasi usai kegiatan pembukaan mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini sanga penting untuk pengembangan usaha kecil dan menengah atau pelaku usaha yang ada di Kabupaten Kaimana.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Papua Barat, Drs. Enos Aronggear

“Melalui sosialisai perijinan bagi pelaku usaha, diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi pelaku usaha, khususnya UMKM mengenai pentingnya memiliki legalitas dan tata cara melakukan pendaftaran ijin, baik itu nomor induk berusaha atau NIB, P-IRT, ijin edar BPOM dan sertifikasi halal, sehingga UMKM memiliki perlindungan hukum terhadap produk yang dimiliki, karena sudah memiliki legalitas,” ungkapnya.

Aronggear juga mengatakan bahwa penting juga UMKM memahami tentang perpajakan yang berlaku bagi UMKM dan akses pembiayaan perbankan yang dapat diberikan kepada UMKM, sehingga UMKM bisa mandiri dan berdaya saing.

“Salah satu upaya ekstra yang sedang dilakukans ecara intensif dan berkesinambungan adalah memberdayakan usaha mikro, kecil dan menengah, serta pengembangan kewirausahaan, terutama bagi kalangan masyarakat biasa maupun kalangan terdidik, serta pendampingan UMKM dibidang hukum serta perlindungan UMKM dalam melakukan usaha. Kita patut bersyukur bahwa dengan capaian-capaian yang secara umum cukup menggembirakan, namun demikian masih ada beberapa pekerjaan rumah yang masih harus kita selesaikan bersama-sama ditahun-tahun yang akan datang,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!