Ketua KPU Kaimana Minta PPD Harus Berada di Distrik

KAIMANA, VK – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana meminta kepada seluruh anggota PPD yang ada di Kabupaten Kaimana, untuk berada ditempat tugas mereka.

Hal ini ditegaskannya beberapa waktu lalu, saat pelantikkan anggota PPD terpilih, di Grand Papua Hotel belum lama ini. Menurutnya, PPD boleh berada di ibu kota kabupaten, ketika ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan, termasuk urusan kerja-kerja kepemiluan.

“Dan ingat, yang paling penting bahwa, PPD itu ada di distrik, bukan di kabupaten. Dia ada di kabupaten da;am rangka pelaksanaan tugas yang diberikan oleh KPU Kabupaten. Pengalaman selalu berulang. Ada PPD yang tinggal di kota. Nanti tunggu pemutakhiran data pemilih baru naik. Nanti diminta temani komisioner untuk jalan disemua kampung, lalu sebutkan kami yang punya wilayah, kami yang tahu ini, kami yang tahu itu. Padahal sebenarnya kalau dihitung delapan bulan dia bekerja, tidak sampai dia dikampung itu dalam waktu delapan bulan,” tegasnya.

Chandra juga mengingatkan kepada seluruh PPD bahwa, KPU Kabupaten tidak memiliki kebijakan dan hanya menunggu arahan dari KPU Provinsi maupun KPU RI. “KPU Kabupaten tidak mempunyai kebijakan. KPU hanya melaksanakan tugas. Apalagi PPD, PPS dan KPPS. Tugas kita adalah melaksanakan tugas. Jadi tidak perlu banyak tanya, tidak perlu alasan ini dan alasan itu,” “Dan untuk PPD yang baru, tentunya harus banyakbelajar, dan perlu belajar dari rekan-rekan yang lama. Namun bukan yang lama itu yang lebih hebat atau lebih pintar. Aturan berjalan sesuai dengan dinamika yang ada dan terjadi dilapangan,” ungkap Chandra Kirana. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!