Pendemo Siap Boikot Pilkada Jika KPU Kaimana Akomodir Non OAK

KAIMANA,VK – GMNI dan sejumlah warga yang mengatakan dirinya mewakili masyarakat adat Kaimana mendatangi Bawaslu dan KPU Kaimana untuk menyampaikan aspirasinya. Pendemo dalam kesempatan ini mengatakan bahwa, mereka akan membikot pilkada Kaimana, jika KPU mengakomodir calon Non Orang Asli Kaimana (OAK), Rabu (15/5/2024).

Dengan titi star di tugu pemuda, massa pendemo akhirnya bergerak menuju Bawaslu Kaimana. Setibanya didepan kantor Bawaslu Kaimana, pendemo ini diterima oleh Ketua Bawaslu Kaimana Siti Nurliah Indah didampingi salah satu komisioner Bawaslu Kaimana, Manik Furu. Pendemo meminta kepada Bawaslu Kaimana untuk bersama-sama mengawal aspirasi  mereka.

Usai dari  Bawaslu, massa pendemo kemudian bergerak menuju kantor KPU Kaimana. Didepan kantor KPU Kaimana, massa pendemo terlebih dahulu menyampaikan orasinya. Usai menyampaikan orasi, salah satu pendemo diberikan kesempatan untuk membacakan 5 point tuntutan yang disampaikan kepada penyelenggara pemilu.

Kelima point ini antara lain; (1) Mendesak KPU Kaimana sebagai penyelenggara Pilkada ditingkat Kabupaten Kaimana, agar dalam proses pencalonan bupati dan wakil bupati Kaimana periode 2024-2029, memprioritaskan orang asli Kaimana dari 8 suku. (2) Meminta KPU Kabupaten Kaimana agar tidak menerima berkas pencalonan bupati dan wakil bupati yang bukan orang asli Kaimana.

(3) Untuk menghargai adat istiadat dan jati diri orang asli Kaimana, maka yang merasa bukan orang asli Kaimana, kiranya tidak mengambil hak kesulungan dari masyarakat adat Kaimana, dari Ure sampai Pigo, dengan mencalonkan diri sebagai bakal calon atau kandidat bupati dan wakil bupati Kaimana.

(4) apabila KPU Kaimana tidak mengindahkan point 1- 3 diatas, maka dengan adat dan masyarakat adat dari 8 suku asli, akan memboikot Pilkada di Kabupaten Kaimana, hingga penyelesaian hak-hak masyarakat adat terpenuhi sesuai keputusan rekomendasi enam kaukus Majelis Rakyat Papua dan keputusan Konferda ke – IV Masyarakat Adat Kaimana.

(5) Partai politik yang memiliki kursi pada pemilu 14 Februari 2024, wajib mencalonkan putera puteri asli Kaimana yang memenuhi syarat untuk maju bertarung pada Pilkada 27 November 2024. Usai pembacaan lima point ini, berkas ini kemudian diletakan dalam sebuah noken dan diserahkan kepada Ketua KPU Kaimana oleh salah satu tokoh adat dari Kampung Pigo. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!