Kuasa Hukum AMP dan SPS Angkat Bicara Soal Proses Hukum AMP dan SPS

KAIMANA, VK – Mahatir Rahayaan selaku Kuasa Hukum AMP dan SPS menyikapi perkembangan proses hukum yang dialami oleh klien-nya. Menurut Mahatir, kliennya sudah ditahan kurang lebih 160 hari, sedangkan SPS kurang lebih 60 hari lebih, tanpa adanya proses sidang, untuk menentukan status hukum yang pasti buat kedua kliennya. Hal ini disampaikannya ketika dikonfirmasi di Kaimana, Minggu (28/4/2024).

“Dampaknya bahwa kedua klien kami sering jatuh sakit. AMP dan SPS ini memiliki riwayat sakit bawaan dan beberapa kali di bawa ke RSUD Kaimana, didampingi Kejaksaan Negeri Kaimana. Ini kondisi yang dialami oleh kedua klien kami,” ungkapnya.

Menurutnya, lamanya pelimpahan berkas dari Jaksa ke Pengadilan Tipikor mengindikasikan bahwa, penyidik kesulitan untuk membuktikan kerugian Negara yang disangkakan kepada kedua klienya.

“Dapat kami asumsikan bahwa; jaksa kemungkinan kesulitan dalam mengungkap bukti kerugian Negara, karena AMP terakhir kali tahap 2 diawal Maret 2024, sedangkan SPS belum tahap 2 atau P21. Jadi status tahap 2 itu sudah dari satu bulan yang lalu. Tapi kenapa belum dilimpahkan ke pengadilan Tipikor? Sehingga berdasarkan kajian yang kami lakukan bahwa, klien kami tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana,” ujarnya.

Mahatir juga dalam keterangannya menyampaikan bahwa, dirinya sebagai kuasa hukum yang telah ditunjuk, menanti agar Kejaksaan Negeri Kaimana segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor, agar ada status hukum yang jelas, apakah kliennya bersalah atau tidak.

“Pada prinsipnya kami dan klien kami bersemangat menuju persidangan, agar dapat membuktikan mereka tidak melakukan korupsi, yang seperti saat ini disangkakan. Kalau Kejaksaan Negeri Kaimana masih lama melimpahkan ke Pengadilan Tipikor, maka kami siap untuk praperadilankan Kejaksaan Negeri Kaimana, tentang sah dan tidaknya penahanan yang dialam klien kami, yang mengalami kesehatan kurang baik,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!