KAIMANA, VK – Hingga saat ini proses penanganan hukum terhadap kasus Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Kaimana, yang menyeret tiga orang tersangka yaitu; AMP, NO dan SPS memasuki babak baru. Berkas ketiga tersangka sudah dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum, dan dalam waktu dekat akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor Manokwari.
Hal ini ditegasan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH, MH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Ahmad Fahrudin, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (26/4/2024).
“Jadi kemarin itu kan, tahapan penyidikan. Ketika penyidikan sudah dinyatakan lengkap, kita masuk ke P21. Dalam proses ini, kami memberikan berkas perkara dan barang bukti ke jaksa penuntut umum. Ketika sudah di penuntut umum, jelas sudah tahap dua. Jadi status penahanannya juga sudah berbeda status, dari status tahanan penyidikan ke status penahanan tuntutan,” tegasnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, saat ini masih terfokus pada perkara tiga tersangka yang sudah akan dilimpahkan dalam waktu dekat ini. “Dalam waktu dekat ini, kita rencana untuk limpahkan ke pengadilan. Sementara terkait potensi adanya tersangka baru, sampai saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Kalau memang memungkinan untuk penetapan tersangka baru, dan kalau kami temukan ada bukti-bukti baru, maka sudah pasti, kami akan tetapkan tersangka baru,” ungkapya.

Ketika disinggung soal waktu penahanan tiga tersangka, lanjut Fahrudin, tidak ada masalah dengan waktu penahanan tiga tersangka tersebut. “Dari sisi adminsitrasi terkait penahanan, kita tidak ada masalah, karena semuanya sesuai mekanisme dan aturan yang ada. Memang kemarin kan sempat libur Lebaran beberapa minggu, sehingga sedikit terlambat. Secara aturan kita sudah sesuai dengan mekansime. Cuma, mungkin kalau masyarakat melihat bahwa sidangnya lama, tetapi itu karena masa penahanannya juga lama, 30 hari, 30 hari. Tetapi dalam waktu dekat, kita sudah limpahkan dan tetap gas untuk kasus ini,” ujarnya.
Selain itu, Fahrudin juga menjelaskan bahwa kondisi tiga tersangka saat ini dalam kondisi sehat dan tidak ada yang sakit. “Untuk kasus korupsi, kita sudah ada perintah dari atasan, mulai dari Pak Kajagung, Pak Kajati dan Pak Kajari bahwa kasus korupsi harus menjadi atensi kami. Sehingga kasus-kasus korupsi pasti akan kita gas, sesuai dengan perintah dari atasan kami,” pungkasnya. (edo)