Kasus Lobo, Penyidik Tetapkan Satu Tersangka

KAIMANA, VK – Kasus pembunuhan di Kampung Lobo Kabupaten Kaimana yang terjadi beberapa waktu lalu ini, sampai saat ini masih terus berproses di Reskrim Polres Kaimana. Kasus perseteruan antara ponakan dan om, yang akhirnya mengakibatkan satu orang meninggal dunia ini, menyita banyak perhatian masyarakat.

Dari tiga orang yang diamankan oleh penyidik Reskrim Polres Kaimana beberapa waktu yang lalu dari kampung Lobo ini, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu YW, yang pada saat kejadian menendang dada korban (EK), yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal ini ditegaskan oleh Kasat Reskrim Polres Kaimana, IPTU. Boby Rahman, S.Tr.K, SIK, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (22/4/2024).

“Dari tiga orang yang kami amankan, hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka. Dan dua lainnya sudah kami pulangkan. Yang dua itu kan terkait dengan bawa miras dan satu lagi itu terkait dengan saksi pada saat terjadi perkelahian. Untuk dua orang lainnya ini, tidak ada kaitan dengan pidana, dan hanya berkaitan dengan saksi saja,” ungkap Kasat Boby Rahman.

Ketika disinggung kenapa tiga-tiganya ditahan, lanjut Kasat Boby, untuk kepentingan pengambilan keterangan sebagai saksi. “Kemarin kita amankan tiga orang itu, hanya untuk memastikan keterangan mereka. Jadi sifatnya diamankan, bukan ditahan. Sehingga informasi ini bisa menjadi clear ditengah masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap tersangka yang berinisial YW, pasal yang disangkakan kepadanya yaitu KUHP pasal 353 ayat 3 tentang penganiayaan yang berbunyi; ‘Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun’. Sampai saat ini proses penanganan kasus pembunuhan yang berawal dari perkelahian antara sesama teman ini masih dalam proses penyidikan. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!