THR ASN Kaimana Mulai Didistribusikan

KAIMANA,VK – Untuk meningkatkan daya beli masyarakat melalui pembelanjaan Aparatur Sipil Negara dan sebagai bentuk apresiasi pemeritah kepada ASN termasuk PPPK diseluruh intansi pemerintahan, mulai dari pusat hingga daerah, maka pemerintah berkewajiban untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN termasuk PPPK sebelum hari raya Idul Fitri tahun 2024 ini.

Kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 kepada Apratur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan, sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan Negara.

Kebijakan pemberian THR juga menjadi bagian dari instrument dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN), sebagai upaya untuk menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas eknomi nasional, dimana bulan Ramadhan dan hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong  pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi aparatur Negara dan pensiunan.

“Khusus untuk Kabupaten Kaimana, kita menyesuaikan dengan teknis pelaksanaan yang diatur dalam PP Nomor 14 bahwa, THR untuk ASN dan PPPK, sudah ditindaklanjuti dengan peraturan bupati untuk proses pencairan THR ini,” ungkap Kepala BPKAD Kabupaten Kaimana, Arsami, SE ketika dikonfirmasi melalui telepon celularnya, Selasa (26/3/2024).

Lanjut Arsami, proses pencairan THR untuk Kabupaten Kaimana sudah dimulai sejak Sabtu (23/3/2024) kemarin, dan terhitung sejak Senin (25/3/2024) sudah mulai tahap pencairan untuk seluruh OPD yang ada dilingkup Pemkab Kaimana. Sekedar untuk diketahui bersama bahwa, total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR bagi 2.984 orang ini sebesar Rp. 12.420.664.882, (Dua Belas Miliar, Empat Ratus Dua Puluh Juta, Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu, Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).

Ketika disinggung soal gaji ke-13 yang akan diberikan oleh penerima yang ada dilingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, baru akan dibayarkan pada bulan Juni 2024 yang akan datang. “Teknis pembayarannya itu, untuk THR dibulan Maret ini, paling cepat H-10. Sedangkan untuk gaji ke-13, nanti akan dibayarkan pada bulan Juni, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!