Tahapan Perekrutan DPRK Kaimana Masih Menunggu Keputusan Gubernur Papua Barat

KAIMANA, VK – Hingga saat ini tahapan seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten, yang sesuai dengan regulasi harus diisi oleh Orang Asli Papua, masih belum dilaksanakan. Keterlambatan pelaksanaan tahapan seleksi DPRK untuk Kaimana ini, karena masih harus menunggu keputusan Gubernur Provinsi Papua Barat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kaimana, Agus Duwila ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (13/3/2024). Menurutnya, kepastian waktu pelaskanaan seleksi, masih harus menunggu surat keputusan dari Gubernur Papua Barat tersebut.

Ketika disinggung soal panitia pemilihan (Panlih) DPRK ini, anggotanya semua dari Provinsi Papua Barat. “Untuk panita pemilihan itu, semua dari provinsi, dan sebanyak lima orang. Mereka ini terdiri dari unsur akademisi sebanyak dua orang, dan dari pemerintah provinsi tiga orang. Mereka datang disini baru mereka membentuk panitia seleksi,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait anggota tim seleksi yang akan dibentuk oleh Panitia Pemilihan, juga beranggotakan 5 orang, yang terdiri dari; 1 orang akademisi yang harus melalui surat keputusan gubernur Papua Barat, 1 orang dari Pemerintah Provinsi Papua Barat, Kejaksaan satu orang yang akan ditunjuk oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, 1 orang dari unsur Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana melalui surat keputusan Bupati Kaimana, dan 1 orang lagi dari unsur Lembaga Masyarakat Adat Kaimana, yang harus melalui surat keputusan MRPB.

“Jadi lima orang yang nanti masuk dalam tim seleksi ini , harus bermusyawarah dengan melibatkan masyarakat adat suku asli Kaimana. Kalau untuk lima kursi ini memang sudah disosialisasikan sejak tahun yang lalu, dan kita disini ada delapan suku asli Kaimana, maka ada beberapa suku yang harus gabung untuk bisa mengusulkan 1 kursi,” jelasnya.

Untuk delapan suku asli Kaimana, suku Irarutu dan Oburauw 1 Kursi, Koiwai dan Madewana 1 kursi, Miere dan Napiti 1 kursi, Mairasi 1 kursi dan Kuri 1 kursi. Dari lima kursi untuk masing-masing suku, harus ada keterwakilan perempuan didalamnya. Sehingga masing-masing suku minimal 3 calon, 2 diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Oleh karena itu, langkah kami sampai saat ini masih berada pada menunggu keputusan dari Gubernur. Kami masih tetap menunggu tim dari Provinsi tiba, baru pembentukan tim seleksi ini bisa jalan. Harapan kami, keputusan gubernur Papua Barat ini bisa segera ada, sehingga tahapan seleksinya bisa mulai jalan,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!