Kejari Kaimana Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Tindak Pidana Umum

KAIMANA, VK – Pemusnahan barang bukti merupakan tahapan yang sangat penting dalam penanganan sebuah perkara, Ketika inkracht maka sepenuhnya menjadi tanggungjawab Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi badan, eksekusi pidana denda, eksekusi terhadap biaya perkara.

          Untuk itu, maka Kejaksaan Negeri Kaimana, Jumat (1/3/2024) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap (Inkracht) periode Januari sampai dengan Februari 2024.

          Pemusnahan barang bukti digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, dihadiri oleh Kajari Kaimana, Anton Markus Londa SH. MH, Kasie Intel Ahmad Fahrudin, SH. MH, Kasie Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Debora Ketty Yepese, SH,M,Hum, Kasubag Pembinaan, Jaksa Fungsional dan seluruh staf di Kejari Kaimana.

          Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa SH. MH dalam sambutannya mengatakan, barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).

          Kajari Anton juga mengatakan bahwa, salah satu kasus yang juga barang buktinya hari ini dimusnahkan adalah kasus makar, yang terjadi pada November 2022 yaitu pengibaran bendera Bintang Kejora, saat kunjungan Wakil Presiden RI di Kabupaten Kaimana.

          Dijelaskannya juga bahwa,  karena kondisi keamanan di wilayah itu dan atas permohonan Kejaksaan Negeri Kaimana ke Mahkamah Agung dan melalui penetapan, proses persidangan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.

          Sehingga Jaksa Penuntut Umum melaksanakan proses persidangan di Makassar, pada akhir Desember 2023 lalu, perkara tersebut telah diputuskan inkracht, dengan tersangka sebanyak 12 orang, 1 orang meninggal dunia saat mengikuti proses di lapas Kaimana, 11 lainnya telah diputuskan berkekuatan hukum tetap, dan tekah dieksekusi di lapas Makassar.

          “Barang bukti yang telah di bawa Jaksa Penuntut Umum ke Makassar untuk disidangkan, telah di bawah kembali ke Kaimana, dan hari ini telah disiapkan oleh Kasie Barang bukti, untuk dilakukan pemusnahan, “ucapnya.

          Secara terpisah, Kasie Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Debora Ketty Yepese, SH,M,Hum, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 kasus, yakni 2 perkara makar, 1 perkara IT, 1 perkara KDRT, 1 perkara pangan.

           Barang bukti yang dimusnahkan berupa, 36 lembaran surat undangan bertuliskan HUT XXV Proklamasi Kemerdekaan west Papua, 26 Lembar permohonan ijin jaminan keamanan HUT XXV west Papua ditujukan kepada Presiden RI,Joko Widodo dan Kapolri Listio Sigit Prabowo, 1 unit pengeras suara, 1 lembar stiker, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit printer epson, 1 unit printer canon, 1 helai umbul-umbul, 1 tangkap bending ulang, 1 lembar kertas, 25 tangkap preslist, 28 rangkap pernyataan petisi rakyat papua, 3 rangkap KNPB news, 2 botol tinta, 4 lembar proklamation, 2 catrigde, 1 buah tas, 2 buah buku, 1 buah baret, 1 buah map, 26 skep kepangkatan, 1 buah flashdisk toshiba.

          Selain itu Kata Debora, barang bukti lainnya berupa, 4 lembar undangan, 1 stiker perayaan proklamasi kemerdekaan west Papua, 1 unit handphone realme, 97 bendera bintang Kejora, 3 bendera bintang Kejora berukuran besar, 3 bendera uni eropa, 1 buah bendera Amerika Serikat, 2 buah bendera Selandia Baru, 6 buah umbul-umbul, 3 buah handphone, 2 unit flashdisk, 4 lembar kertas tautan Facebook, 6 liter miras jenis sopi, 11 botol cap tikustikus dan 1 botol miras jenis vodka.

          Ia menambahkan, semua barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini, terdiri dari 5 perkara. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!