KAIMANA,VK – Setelah menemukan bukti tambahan dalam pengembangan kasus dugaan korupsi Dinas PMK Kabupaten Kaimana, Kamis (29/2/2024), penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana kembali menetapkan seorang tersangka baru berinisial SPS.
Tersangka atas nama SPS ini ditetapkan sebagai tersangka, setelah terbukti ikut terlibat dalam perkara ini
Dari pantauan voxkaimana.net, tersangka kurang lebih pukul 19:00 WIT, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi, dan usai gelar perkara atau ekspos, yang bersangkutan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PMK ini.

Tersangka dibawa keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, kurang lebih pukul 20:31 WIT, Kamis (29/02/2024) dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan bernomor plat PB 7901 K, untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, guna kepentingan penanganan kasus ini selanjutnya.
Selain itu, saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana sedang melengkapi berkas dua tersangka sebelumnya yaitu ; AMP.dan NO, untuk kepentingan dikirimkan ke penuntut umum. (edo)