KAIMANA,VK – Kejaksaan Negeri Kaimana mulai mengendus bau aroma tak sedap penggelapan aset daerah Kabupaten Kaimana, yang juga merupakan aset Negara yang harus dilindungi dan dimanfaatkan sesuai aturan yang ada.
Hal ini dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, didampingi Kasie Intel dan Kasie Pidsus, Selasa (27/2/2024).
Dugaan penyalahgunaan aset daerah ini dalam bentuk penguasaan aset yang diperkirakan mencapai puluhan Miliar rupiah. Aset ini diduga adalah tanah dan bangunan yang dikuasai oleh oknum tertentu dan tidak menutup kemungkinan sudah pernah diperjualbelikan.
“Ini dugaan sementara ya. Jika benar bahwa ada oknum yang sengaja menguasai aset tersebut dan memperjual belikan asset Negara, maka sudah barang tentu, kami akan mengambil sikap sesuai dengan prosedur yang ada,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, terkait kemungkinan oknum yang menguasai asset ini bersembunyi dibalik pejabat daerah, maka dirinya juga mengatakan dengan tegas bahwa, pihaknya akan menyeret semua yang terlibat, baik oknum maupun pejabat ke jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melawan hukum.
“Jika setelah proses dari informasi awal ini dilanjutkan dan ditemukan bahwa ada keterlibatan pejabat, kami akan menyeret mereka juga. Kami juga akan menyita aset-aset tersebut untuk kemudian dikembalikan kepada pemerintah daerah Kabupaten Kaimana,” tegasnya.
Kajari Anton juga menjelaskan bahwa dugaan total aset yang dikuasai oknum yang masih dalam radar atau target ini, nilainya cuku fantastis. Diduga diperkirakan total penguasaan asset ini, bisa mencapai Rp. 30 – 40 Miliar rupiah. (edo)