Bawaslu Kaimana Tegaskan, Tujuh Laporan yang Masuk Tidak Berpotensi PSU

KAIMANA,VK – Sampai saat ini, setidaknya ada tujuh laporan yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Kaimana. Tujuh laporan ini dengan objek laporan yang berbeda-beda. Tujuh laporan yang masuk ke Bawaslu Kaimana ini juga, rata-rata meminta untuk dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Namun setelah dicermati dan diteliti oleh Bawaslu Kabupaten Kaimana, ketujuh laporan yang masuk ini tidak ada indikasi dilakukannya PSU untuk beberapa TPS yang dilaporkan oleh pelapor.

Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kaimana, Siti Nurliah Indah Purwanti, ketika dikonfirmasi di Kaimana, Kamis (22/2/2024).

“Sampai saat ini sudah ada tujuh laporan yang masuk ke kami Bawaslu Kabupaten Kaimana. Tujuh laporan ini sudah ditindalanjuti. Setelah kita lihat dan kita identifikasi, dari tujuh laporan ini tidak ada satupun yang masuk kategori tindak pidana dan tujuh laporan ini juga kami sempat bahas dengan gakumdu. Ada beberapa laporan yang belum terpenuhi syarat materilnya terhadap bukti-bukti. Maka kami menyampaikan surat perbaikan kepada pelapor untuk melengkapi laporannya,” ungkap wanita yang kerap disapa Indah ini.

Dirinya juga menegaskan bahwa, sejak laporan masuk Bawaslu Kaimana langsung menindak lanjuti laporan tersebut. Hingga hari ini tujuh laporan ini, statusnya masih on proses masih dalam proses tindak lanjut.

“Terhadap laporan yang disampaikan itu, ketika kami lihat, tidak ada satupun dari tujuh laporan itu yang berpotensi PSU. Dari laporan ini kan pasti ada kronologisnya. Terhadap kronologis kejadiannya, tidak berpotensi PSU, walaupun pelapor meminta untuk PSU. Dari laporan yang masuk, kami juga kroscek dengan Laporan Hasil Pengawasan atau LHP di panwas TPS kami, dan dari LHP ini juga tidak ada dugaan pelanggaran yang berpotensi PSU,” tegasnya.

Indah juga mengatakan bahwa, semua tahapan pemilu ada regulasi yang menjadi dasar pelaksanaannya, sehingga Bawaslu Kaimana tetap mengacu pada regulasi yang ada. “Kami tidak bisa memaksakan PSU. Karena bicara soal regulasi. Kalau dari regulasinya mengatakan tidak, maka kami mengikuti aturan itu. Dan untuk tujuh laporan ini, tidak ada satupun yang masuk dalam kategori PSU. Semoga informasi ini juga bisa diketahui oleh seluruh masyrakat yang ada di Kabupaten Kaimana,” tegasnya lagi.

Dirinya juga memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana yang sudah secara mandiri ikut melakukan pengawasan pada saat dilakukan pemungutan suara dan perhitungan suara.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Kaimana yang secara mandiri telah ikut mendukung kami dalam melakukan pengawasan pada saat hari H kemarin. Kami juga menyampaikan apresiasi kepada forkopimda yang sudah dengan caranya masing-masing, ikut mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu kemarin, sehingga semuanya boleh berjalan dengan aman dan lancar,” ungkapnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!