Memasuki Minggu Tenang, Bawaslu Kaimana Himbau Parpol Amankan APK secara Mandiri

KAIMANA,VK – Tinggal satu hari lagi di tanggal 10 Februari pukul 23:59 WIT, sudah akan memasuki masa tenang, yang dimulai dari tanggal 11 hingga 13 Februari mendatang. Sesuai aturan kepemiluan, pada saat minggu tenang ini, tidak ada lagi alat peraga kampanye yang betebaran di pinggir-pinggi jalan, maupun dilingkungan masyarakat.

Untuk itu, Bawaslu Kaimana melalui Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), John Philips Kiruwa, SH ketika dikonfirmasi di kantor Bawaslu Kaimana, Kamis (8/2/2024) menghimbau kepada seluruh peserta pemilu, baik itu partai politik maupun seluruh caleg, mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat, untuk mengamankan baliho ataupun spanduknya masing-masing secara mandiri.

“Jadi langkah Bawaslu Kaimana, kita akan berkoordinasi dengan peserta pemilu melalui himbauan, untuk sebelum masa tenang, tanggal 10 jam 23:59 WIT itu, secara mandiri mereka sudah bersihkan alat peraga kampanye dan sebagainya,” ungkapnya.

John juga menegaskan bahwa, kampanye pada saat masa tenang, secara aturan tidak diperbolehkan dan dapat dikenakan sanksi berat. “Karena kampanye dimasa tenang, dalam bentuk apapun, itu masuk dalam pidana pemilu dan sanksinya pidana. Makanya kami himbau kepada teman-teman agar diamankan secara mandiri,” tegasnya.

Selain dihimbau untuk menertibkan alat peraga kampenye secara mandiri, namun Bawaslu Kaimana, secara prosedural juga akan melakukan penertiban alat peraga kampanya tersebut. “Pada saat dimasa tenang, secara prosedural, kami Bawaslu Kaimana akan menertibkan APK yang masih ada. Nanti kami akan koordinasikan dengan teman-teman kepolisian, dan juga teman-teman Satpol PP, untuk kami lakukan penertiban. Sehingga pada saat masa tenang dan terutama pada hari H, sudah tidak ada lagi alat peraga kampanye yang masih ada dilingkungan masyarakat,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!