Pemkab Kaimana Sampaikan Dokumen KUA PPAS

KAIMANA,VK – Bertempat diruang sidang DPRD Kaimana, Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana telah menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Aggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, dalam rapat paripurna, kepada DPRD Kaimana untuk dibahas dan ditetapkan, Senin (29/1/2024).

Bupati Kaimana, Freddy Thie dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, SP menegaskan bahwa penyusunan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 ini sudah mempedomani ketentuan pelaksanaan Undang-Undang Nmor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerahm Peraturan Menteri Dalam Negeri  Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman pengelolaan Keuangan Daerah, serta Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Usulan yang disampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana tersebut meliputi; Pendapatan Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2024 yang dianggarkan sebesar Rp. 1.245.352.647.808,00 (Satu Triliun Dua Ratus Empat Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Delapan Ratus Delapan Rupiah).

Sementara untuk Belanja Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2024 pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp. 1.391.288.769.228,00 (Satu Triliun Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar, Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Juta, Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu, Dua Ratus Dua Puluh Delapan Rupiah).

Selain itu, dari sisi Pembiayaan Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2024 pada Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2024, dianggarkan sebesar Rp. 145.936.121.420,00. (Seratus Empat Puluh Lima Milyar, Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Juta Seratus Dua Puluh Satu Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah).

“Akhirnya, kami berharap, semoga Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera disepakati, untuk selanjutnya dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024,” pungkas Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada, SP.

Dari pantauan voxkaimana.net, dokumen KUA PPAS Tahun Anggaran 2024 ini diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Kaimana, Hasbulla Furuada kepada pimpinan DPRD Kaimana yang diiwakili oleh Wakil Ketua I, Jaqulina Claudia, S.HUT, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kaimana, Kasir Sanggey. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!