Kejari Kaimana Siapkan Berkas AMP dan NO untuk Dikirimkan ke Penuntut Umum

KAIMANA,VK – Penanganan kasus dugaan korupsi Dinas PMK Kabupaten Kaimana yang telah menetapkan dua tersangka yaitu, AMP dan NO masih terus berjalan hingga saat ini. Sebelumnya beberapa waktu yang lalu, kedua tersangka ini telah mengajukan pra peradilan dan sudah diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Kaimana dengan menyatakan menolak permohonan kedua tersangka.

Usai putusan sidang pra peradilan ini, maka saat ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana tengah mempersiapkan berkas perkara dua tersangka untuk dikirimkan kepada penuntut umum.

“Terkait dengan penanganan perkara PMK sampai dengan saat ini, kami penyidik pada posisi pemberkasan. Waktu kami memang tersita beberapa waktu yang lalu karena harus mengikuti sidang pra peradilan dua tersangka ini. Dengan adanya putusan sidang pra peradilan yang menyatakan menolak permohonan pra peradilan, maka dapat diartikan bahwa, proses yang dilakukan oleh penyidik sampai pada penetapan tersangka, sudah dilakukan oleh penyidik secara professional,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (25/1/2024).

Anton juga mengatakan bahwa, rencananya, berkas perkara dua tersangka AMP dan NO ini akan dikirimkan pada minggu depan. “Tahapannya itu, setelah putusan pra peradilan kemarin, tahapan pemberkasan oleh penyidik. Nanti penyidik mengirimkan dulu berkasnya kepada penuntut umum. Penuntut umum punya waktu 14 hari untuk mengambil sikap, sejak berkas ini diterima. Dan jika dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, maka akan ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum. Nanti, penuntut umum dalam tenggang waktu 14 hari, mempersiapkan dakwaan untuk proses pelimpahan kepada pengadilan tipikor Manowari,” jelas Anton.

Anton juga menegaskan bahwa, kasus ini akan terus bergulir walaupun berkas dua tersangka ini akan dikirimkan ke penuntut umum. “Perlu kami gariskan bahwa, dalam penanganan perkara ini, teman teman penyidik semuanya sudah siap secara professional. Dan didalam penggalian fakta, kalau kemudian ditemukan bukti baru, termasuk ada keterlibatan oknum yang lain dan patut dimintai pertanggungjawaban, maka kami akan mengambil sikap yang sama dan tidak membedakan. Kami siap untuk mendalami terus kasus ini. Proses pemberkasan jalan, dan kami tidak mengabaikan proses penyidikan. Artinya kami terus tancap gas menggali fakta-fakta kemungkinan adanya keterlibatan oknum yang lain, yang perlu dimintai pertanggung jawabannya,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!