Wow! Potensi Kerugian Negara Kasus PMK Diperkirakan Mencapai Rp. 5 Miliar

KAIMANA,VK – Setelah melakukan pengembangan demi pengembangan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana dalam proses penyidikan, kini terungkap oleh penyidik bahwa, potensi kerugian Negara sebagai akibat dari penyalahgunaan dana Binwas pada Dinas PMK Kaimana, mencapai kurang lebih Rp. 5 Miliar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH dalam konferensi pers usai penetapan NO sebagai tersangka, Kamis (7/12).

Potensi kerugian Negara atas dugaan korupsi sebesar Rp. 5 Miliar ini merupakan hasil audit akuntan publik yang digunakan oleh tim penyidik Kejaksaaan Negeri Kaimana, dimana akuntan publik juga merupakan ahli yang bisa dipergunakan penyidik untuk menghitung kerugian Negara atas satu tindakan korupsi, dan bukan hanya BPK atau BPKP.

“Sampai dengan saat ini, untuk sementara, potensi kerugian Negara yang sudah dikantongi oleh tim penyidik, kurang lebih lima miliar rupiah. Dan nanti kami akan buktikan di persidangan,” ungkap Kajari Anton Londa.

Oleh karena itu, dirinya menegaskan bahwa dari kerugian Rp. 5 Miliar ini, siapapun yang terlibat dan terbukti bagi peyidik telah menikmati dana ini, maka akan juga dimintai pertanggung jawabannya.

“Tinggal nanti siapa yang menikmati uang ini, yang jelas menyangkut pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi, maka kami akan menuntutnya dan memintai pertanggung jawabannya. Jadi total potensi kerugian Negara sebanyak lima miliar ini, merupakan akumulasi dari tahun 2018 sampai tahun 2022,” pungkasnya.

Kajari Anton Londa juga menegaskan bahwa, kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka baru jika tim penyidik sudah mengantongi bukti kuat. Pasal 55 hari ini sudah terjawab, dan yang pasti, pasal 55 ini masih terus berjalan seperti air mengalir dari gunung sampai ke laut.

“Selagi kami merasa bisa mengungkap tuntas kasus ini, maka kami akan berusaha seoptimal mungkin. Jika ada halangan dan rintangan tetapi kami bisa tembus, maka kami akan tembus untuk menyelesaikan kasus ini, sehingga ada kepastian hukum atas kasus ini,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!