Ini Penjelasan Kajari Kaimana Usai Penetapan NO Sebagai Tersangka

KAIMANA,VK – Setelah melalui proses penyidikan lanjutan usai menetapkan AMP sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana kembali menetapkan tersangka kedua kasus PMK ini yaitu; bendahara Dinas PMK Kabupaten Kaimana, berinisial NO.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH didampingi Kasie Pidsus, Kasie Datun dan Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, dalam konferensi pers yang dilakanakan di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kaimana, Kamis (7/12).

“Sebelumnya, teman-teman pers telah menyaksikan bahwa, terhitung mulai hari ini tanggal 7 Desember 2023, tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kaimana, telah meningkatkan status salah satu orang saksi dengan berinisial NO dari saksi menjadi tersangka. Dengan peningkatan kasus tersangka, maka langsung dilakukan upaya penahanan, terhitung mulai hari ini selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan pemeriksaan,” ungkap Kajari Anton Londa.

Lanjut Kajari Anton, yang bersangkutan dilakukan penahanan karena dari hasil penyelidikan dan hasil paparan atau ekspos dari tim penyidik, bahwa terdapat cukup dua alat bukti, yang bisa membuktikan kesalahan tersangka, sehingga dilakukan penahanan.

Kajari Anton Londa juga menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya tersangka kedua, maka pasal 55 yang disangkakan oleh penyidik sudah mulai terbukti. Menurutnya, pasal 55 ini tidak akan berhenti dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini dari fakta-fakta yang didapatkan, maka akan dimintai pertanggungjawabannya.

‘Saya juga sudah perintahkan kepada tim penyidik untuk melaksanakan proses ini secara professional, tidak boleh menzolimi, tetap kedepankan aturan hukum, integritas dalam melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!