KAIMANA,VK – Kejaksaan Negeri Kaimana, kembali menetapkan seorang tersangka, kasus dugaan korupsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Kamis (7/12).
Tersangka berikutnya yang ditahan ini adalah bendahara DPMK yang berinisial NO.
NO ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa kembali setelah penetapan tersangka AMP beberapa waktu yang lalu.

Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana, NO digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kaimana, selanjutnya dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, untuk proses hukum selanjutnya.
Dari pantauan wartawan voxkaimana.net, nampak sebagian keluarga tersangka berada diluar pagar gedung kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.
Penetapan tersangka kedua kasus dugaan korupsi PMK ini pun menunjukan bahwa Kejaksaan Negeri Kaimana sangat serius dengan kasus ini. Pasal 55 yang disangkakan dalam kasus ini pun terbukti bahwa ada tersangka baru yang akan ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana. (edo)