KAIMANA,VK – Penetapan AMP yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana sebagai tersangka, masih menjadi perbincangan hangat masyarakat Kaimana hingga saat ini.
Sebagian masyarakat Kaimana masih belum yakin dengan penetapan AMP sebagai tersangka dalam kasus DPMK Kaimana ini. Untuk meyakinkan masyarakat Kaimana bahwa penetapan tersangka AMP ini sudah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, maka Kejaksaan Negeri Kaimana selaku penyidik, juga perlu mejelaskan hal ini kepada publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH melalui Kasie Intelnya, Adhi Satyo Wicaksono, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (6/11) menegaskan bahwa, penyidik tidak akan gegabah menetapkan AMP sebagai tersangka.
“Jadi, terkait dengan penetapan tersangka AMP, itu dari tim penyidik yang memeriksa perkara ini, telah berkeyakinan bahwa, kita sudah mempunyai dua alat bukti yang kuat. Dua alat bukti itu apa? Patut dipahami bahwa, alat bukti itu adalah bisa berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan tersangka, serta petunjuk,” jelasnya.
Kasie Intel Adhi juga menerangkan bahwa, dua alat bukti yang sudah dipegang penyidik sebagai dasar penetapan tersangka ini, belum bisa dipublish ke publik, karena merupakan materi penyidikan.
“Ketika kami sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup, untuk menentukan tersangka dalam proses penyidikan yang kami lakukan, kami juga tidak gegabah. Kami punya pilihan dari alat bukti-alat bukti tersebut. Jadi dari beberapa alat bukti yang sudah ada, penyidik sudah bisa menyimpulkan bahwa, penetapan AMP sebagai tersangka ini, sudah memenuhi dua alat bukti,” ungkapnya.
Adhi juga menegaskan bahwa, dua alat bukti sebagai dasar penetapan AMP sebagai tersangka ini, akan dibuka di sidang praperadilan yang saat ini sedang berjalan, jika diwajibkan oleh penuntut umum. “Tapi kalau dalam persidangan praperadilan mewajibkan kami untuk membuka itu, kita sudah siap. Dan sekali lagi kami tegaskan bahwa, kami menghormati hak-hak tersangka yakni salah satunya adalah mengajukan gugatan praperadilan,” tegasnya.
Adhi juga menjelaskan bahwa, penetapan AMP sebagai tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Ketika hak untuk mengajukan praperadilan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya, kami siap hadapi ini. Karena kami berkeyakinan bahwa, apa yang telah kami lakukan, semuanya sudah berjalan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (edo)