Praperdailan, Kuasa Hukum AMP Menilai Penyidik Belum Lengkap Kantongi Alat Bukti

KAIMANA, VK – Senin, (4/12), sidang pra peradilan terkait penetapan AMP sebagai tersangka dan penahanan AMP dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) dimulai.

Sidang perdana pada Senin (4/12) ini dengan agenda pembacaan permohonan pemohon yang dilaksanakan di ruang sidang Pengadilan Negeri Kaimana yang dihadiri oleh Rustam, SH selaku kuasa hukum AMP dan pihak termohon Kejaksaan Negeri Kaimana.

Dalam keterangannya ketika dikonfirmasi di café Janji Jiwa, Rustam mengatakan bahwa, dirinya telah merubah materi permohonan yang telah dibuat sebelumnya, dengan memasukan materi baru terkait perpanjangan penahanan terhadap kliennya.  Rustam menilai bahwa, adanya perpanjangan penahahan selama 40 hari kepada kliennya ini, menunjukkan bahwa, Kejaksaan Negeri Kaimana belum memiliki alat bukti yang cukup.

“Itulah yang menjadi materi dari perubahan, karena sebelumnya kita tidak masukkan. Hakim setujui perubahan tersebut. Secara yuridis, legal karena diserahkan di persidangan dan hakim maupun termohon menyetujui,” ungkapnya.

Menurut Rustam, ada kejanggalan pada perpanjangan masa penahanan kliennya, karena dilakukan tujuh hari sebelum masa penahanan pertama berakhir. “Apakah ini menandakan bahwa bukti materilnya belum cukup? Jika belum cukup, kenapa harus dilakukan penetapan tersangka dan penahanan. Apakah dengan mencari bukti, klien saya harus berada didalam lapas? Janganlah, karena klien saya punya hak asasi. Harusnya kasih keluar saja, silahkan lengkapi bukti dulu,” ujarnya.

Rustam juga mengatakan bahwa hasil perhitungan kerugian Negara sangatlah penting dalam perkara tindak pidana korupsi. “Memang tidak ada aturan yang mengatur batas permintaan perpanjangan penahanan itu kapan. Kalau kebiasaan penyidik kepolisian, paling minimal H-1 atau H-2, barulah ada perpanjangan. Tetapi ini masih tujuh hari sudah dilakukan perpanjangan,” pungkasnya.

Sementara itu dari data yang kami dapatkan, sidang pra peradilan ini akan digelar sampai tanggal 12 Desember 2023 dengan agenda sebagai berikut; tanggal 4 Desember dengan agenda Pembacaan Permohonan. Tanggal 5 Desember dengan agenda sidang Jawaban Termohon. Tanggal 6 Desember dengan agenda Replik. Tanggal 7 Desember dengan agenda Duplik, Pembuktian surat dari pemohon dan termohon. Tanggal 8 Desember dengan agenda pemeriksaan saksi dari termohon dan tambahan bukti surat dari pemohon dan termohon, serta tambahan saksi dari pemohon. Tanggal 11 Desember dengan agenda sidang kesimpulan para pihak. Tanggal 12 Desember masuk agenda putusan sidang. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!