Kasus PMK, Rp. 200 Juta Telah Dikembalikan ke Penyidik

KAIMANA,VK – Sejak bergulir beberapa waktu yang lalu yaitu kasus dugaan korupsi di Dinas PMK Kabupaten Kaimana, setidaknya sudah mulai jelas bahwa ada kerugian Negara dari program Binwas yang ada di PMK tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH dalam kesempatannya saat konferensi pers di ruang rapat Kejaksaan Negeri Kaimana menegaskan bahwa, sudah ada pengembalian uang dari oknum yang merasa tidak berhak, kurang lebih sebesar Rp. 200 juta.

Pengembalian uang atas kasus PMK  ini juga menjadi bukti dan mempertegas bahwa ada kerugian Negara dari program Binwas tersebut.

“Untuk kerugian dari kasus korupsi PMK ini, mohon maaf, ini merupakan materi persidangan, tetapi yang pasti bahwa, sampai dengan hari ini, para pihak yang merasa bahwa menikmati uang yang tidak menjadi haknya, yang sudah mengembalikan dan kami sudah terima, dan kami sudah setorkan ke rekening penampungan sebesar dua ratus juta rupiah,” ungkapnya.

Kajari Anton juga menjelaskan bahwa, pengembalian uang kurang lebih Rp. 200 juta ini dari 10 orang yang merasa tidak berhak atas uang-uang tersebut.

“Itu berasal dari pihak-pihak yang menerima uang itu, tetapi mereka merasa tidak berhak atas uang itu. Dan ini masih akan bertambah terus. Jadi bagi yang menikmati dan merasa tidak berhak atas uang itu, kami memberikan kesempatan kepada mereka untuk dikembalikan. Kalau tidak, nanti pada saat sidang akan kami ikuti, dan siapapun yang terlibat, pasti kami akan minta pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Ketika ditanyai siapa saja yang sudah mengembalikan kerugian Negara, Kajari Anton Londa enggan untuk membeberkan siapa-siapa saja yang sudah koperatif mengembalikan sejumlah dana kepada pihak penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana. “Dari 10 orang yang sudah mengembalikan dana yang totalnya dua ratus juta ini, ada satu orang yang sudah mengembalikan dana sebesar dua puluh lima juta rupiah. Sementara yang lainnya dengan jumlah yang bervariasi,” jelasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!