Ini Harapan Polres Kaimana untuk Pemerintah Daerah Kaimana, Terkait Human Trafficking

KAIMANA,VK – Beberapa hari yang lalu, Polres Kaimana telah berhasil mengungkap kasus human trafficking yang terjadi di Kabupaten Kaimana. Empat orang tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik Polres Kaimana dan dalam waktu dekat, akan dilakukan pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kaimana.

Kasus ini muncul ketika ada laporan masuk di Polres Kaimana oleh korban yang dipekerjakan di Café T yang ada di Kaimana. Setelah dikembangkan, akhirnya pemilik Café T sudah ditetapkan sebagai tersangka, dengan ketiga teman lainnya.

Human trafficking merupakan suatu kejahatan terhadap manusia. Pelanggaran itu, bisa dilakukan secara individual maupun kelompok yang memaksa seseorang, untuk melakukan sesuatu demi mendapatkan keuntungan. Mulai dari perekrutan, pengiriman atau penampungan orang-orang dengan cara ancaman atau kekerasan, demi tujuan eksploitasi, pelacuran, seks, penyalahgunaan kekuasaan, serta perbudakan yang hanya menguntungkan satu pihak saja.

Berkaca dari kasus tersebut diatas, maka perlu peran semua pihak untuk bisa mengambil langkah untuk meminimalisir potensi terjadinya kembali kasus yang sama di Kabupaten Kaimana.

Kasat Reskrim Polres Kaimana, IPTU. Bobby Rahman, SIK, S.T.R.K ketika dikonfirmasi di ruang pertemuan Reskrim Polres Kaimana mengatakan bahwa, kasus-kasus seperti ini bisa diantisipasi, jika semua pihak, termasuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana bisa lebih memberikan perhatian kepada masyarakat, terutama terkait dengan lapangan pekerjaan.

Pasalnya menurut Boby, kasus human trafficking ini terjadi ketika orang sedang mencari-cari pekerjaan karena beban hidup semakin berat, sehingga terpaksa mengambil jalan pintas dengan janji upah yang fantastis dari oknum atau pelaku human trafficking, tanpa memikirkan dampak bagi pribadi dan keluarganya.

“Salah satu factor penyebab terjadinya kasus human trafficking ini adalah karena kurangnya lapangan pekerjaan dan faktor sumber daya manusia. Sehingga mungkin harapan kami mewakili pak Kapolres untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana, bagaimana supaya kedepannya bisa mengambil langkah untuk memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat,” ungkapnya.

Kasat Boby juga mengatakan bahwa, perlu peran aktif masyarakat. Apabila ada tawaran terkait pekerjaan dari orang asing, agar bisa berkoordinasi dengan kepala desa dan aparat penegak hukum agar dapat diprofilling, dan Pemerintah Daerah mampu memberikan lapangan pekerjaan yang berbasis UMKM terhadap masyarakat.

“Masyarakat kita terutama yang ada dikampung-kampung ini juga termasuk rentan dengan hal-hal seperti ini, sehingga Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah, misalnya dengan membentuk UMKM berbasis kampung dengan melibatkan seluruh kaum wanita. Sehingga ketika ada ajakan bekerja yang masuk dari oknum yang memanfaatkan orang  demi keuntungannya sendiri ini bisa mereka tolak,” ujarnya.

Selain itu, Kasat Reskrim juga menghimbau kepada seluruh pihak termasuk peran dari lembaga keagamaan untuk terus menyuarakan hal ini, sehingga dapat meminimalisir atau menangkal potensi terjadinya kembali kasus human trafficking di Kabupaten Kaimana. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!