KAIMANA, VK – Human trafficking merupakan salah satu tindak kirminal yang sudah menyita perhatian dunia, termasuk Negara kita Indonesia. Berbagai upaya terus dilakukan oleh semua pihak untuk meminimalisir kasus ini, termasuk dengan aparat penegak hukum.
Berkaitan dengan hal ini, Senin (20/11) kemarin, penanganan kasus TPPO yang melibatkan 3 orang anak dibawah umur yang sudah bergulir kasusnya dari bulan Juni 2023 yang lalu di Polres Kaimana, akhirnya dinyatakan P21 (berkas-berkas lengkap) dan siap untuk naik tahap 2 atau penyerahan barang bukti dan tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kaimana.
Modus operandi yang dijelaskan oleh penyidik Kaimana adalah korban ini sengaja didatangkan dari Kota Amnon untuk dipekerjakan di Kaimana. Korban ini sengaja dipekerjakan oleh pelaku untuk mendapatkan keuntungan, dengan sasaran kejahatan pada fisik atau badan, postur tubuh dan wajah para korban yang menarik perhatian tamu untuk bekerja di Café T.
Dalam press rilis yang digelar di ruang rapat Reskrim Kaimana yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Kaimana, Kompol Maparenta, menjelaskan bahwa empat orang korban antara lain; JKH (17), CFS (16), AGH, dan AM, sudah dikirim kembali ke tempat asalnya yaitu kota Ambon.
Wakapolres Maparenta juga menjelaskan bahwa empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka dengan wajib lapor dan satu orang lainnya masih DPO dan sudah dibuatkan surat DPO untuk disebarkan di berbagai wilayah di Kaimana.

Empat orang tersangka ini antara lain; SL yang juga merupakan tersangka utama, pengelola Café T (tempat para korban bekerja), mendatangkan korban, membiayai kedatangan korban dan mempekerjakan para korban sebagai pramuria, bahkan dua orang korban tidak memiliki identitas yaitu JKH dan CFS, namun masih tetap dipekerjakan di Café tersebut sebagai pramuria.
Tersangka berikutnya adalah RE yang merupakan anak buah SL, membantu pelaku mendatangkan korban yang didapatkan dari tersangka A (DPO). Tersangka berikutnya yaitu YA yang adalah istri dari pelaku SL, yang keterlibatannya adalah membantu SL mengirimkan uang kepada RE untuk mendatangkan para korban.
Sementara tersangka A yang saat ini statusnya masih DPO merupakan teman dari RE. Tersangka A merekrut para korban di Ambon kemudian menawarkannya kepada RE. Tersangka A mendapatkan uang dari hasil merekrut para korban sebesar Rp. 2.000.000,-, yang mana per kepala dihargai Rp. 500.000,-.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka dalam kasus ini yaitu pasal 2 ayat (1) UU 21/2007 tentang pemberantasan TPPO; “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 dan paling tinggi Rp. 600.000.000,-.
Dalam press rilis ini juga kasat Reskrim Polres Kaimana IPTU. Boby Rahman, SH, S.T.R.K menegaskan bahwa dalam waktu yang tidak terlalu lama, kasus ini akan naik tahap dua yaitu penyerahan barang bukti sekaligus tersangka kepada Kejaksaan Negeri Kaimana. (edo)
