Kasus PMK Murni Temuan Kejaksaan Negeri Kaimana, bukan Aduan Masyarakat

KAIMANA, VK – Hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi dana Binwas yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, masih terus berjalan. Satu tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana. Hingga saat ini kurang lebih sudah ada 40 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya.

Munculnya kasus dugaan korupsi di tubuh DPMK Kabupaten Kaimana ini setidaknya menimbulkan sejuta tanya dari masyarakat, termasuk dengan pengawasan yang dilakukan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) yang dalam istilahnya adalah sebagai lembaga pengawasan internal. Ada warga yang mengatakan bahwa temuan Kejaksaan Negeri Kaimana ini belum ditemukan oleh APIP selama ini, sehingga aneh kemudian jika langsung ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kaimana.

Berkaitan pertanyaan dari masyarakat tersebut diatas, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH.MH melalui Kasie Intel, Adhi Satyo Wicaksono, SH, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/11) menjelaskan bahwa, antara APIP dan APH harus bisa saling berkoordinasi terkait suatu permasalahan, namun hanya khusus untuk kasus atau persoalan yang merupakan aduan dari masyarakat.

“Untuk kasus dugaan korupsi di Dinas PMK ini memang benar-benar murni temuan dari Kejaksaan Negeri Kaimana. Memang ada regulasi yang mengatur tentang fungsi dan peran dari APIP maupun Kejaksaan. Ada MoU juga antara APH dengan inspektorat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri yang mengatakan bahwa kami Kejaksaan harus berkoodinasi dengan APIP, tetapi khusus untuk kasus yang merupakan aduan atau laporan masyarakat dan tidak termasuk kasus yang menjadi temuan Kejaksaan,” ungkapnya.

Adhi juga menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi DPMK ini bukan laporan atau aduan masyarakat, sehingga kasus ini benar-benar merupakan temuan Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Penjelasan ini sekaligus untuk menyampaikan kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Kaimana bahwa, kasus PMK ini adalah temuan penyelidik Kejaksaan Negeri Kaimana. Kecuali kalau kasus dugaan korupsi PMK ini adalah laporan atau aduan masyarakat, maka sudah tentu kami harus berkoordinasi dengan APIP. Tapi kasus ini murni temuan Kejaksaan Negeri Kaimana,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan bahwa inspektorat pun dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini. “Untuk saksi-saksi yang sudah kami mintai keterangan, salah satunya adalah inspektorat sebagai pengawas intern pemerintah. Sehingga kami pikir keliru, jika ada pihak yang merasa aneh kalau kasus ini kami tangani namun belum menjadi temuan APIP. Kami sampaikan ini kepada seluruh masyarakat Kaimana, agar semuanya bisa tahu dan paham bahwa, kasus PMK ini adalah murni temuan Kejaksaan Negeri Kaimana,” ungkapnya.

Adhi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana untuk tidak meladeni oknum-oknum yang sengaja memanfaatkan kasus ini untuk kepentinganya masing-masing. “Untuk penanganan kasus ini, kami tegaskan sekali lagi bahwa, kami dari Kejaksaan Negeri Kaimana tidak minta apapun atau sesuatu apapun untuk penanganan perkara PMK ini. Jika ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba memanfaatkan kesempatan ini, kami harap agar segeralah melaporkan kepada kami,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!