KAIMANA,VK – Jumat (17/11), Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana telah menetapkan seorang tersangka berinisial AMP, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana.
Penetapan AMP sebagai tersangka ini sudah sesuai mekanisme dan aturan perundang-undangan yang ada menurut Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana. Alokasi anggaran untuk Kebutuhan Penunjang Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, serta Evaluasi Pengelolaan APBK yang bersumber dari Alokasi Dana Kampung (ADK) Kabupaten Kaimana ini selama tiga tahun anggaran yaitu tahun 2018, 2019 dan 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH.MH dalam konferensi pers yang digelar di ruang media center menjelaskan bahwa, total alokasi anggaran untuk kebutuhan penunjang pembinaan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan APBK dalam tiga tahun anggaran ini berjumlah kurang lebih Rp. 5 Miliar.
Baca Juga:
https://voxkaimana.net/2023/11/17/sekretaris-pmk-kaimana-ditetapkan-sebagai-tersangka/
Kajari Anton juga menjelaskan bahwa, ditahun anggaran 2018, alokasi dana yang dianggarkan untuk kebutuhan penunjang pembinaan pengendalian dan pengawasan serta evaluasi pengelolaan APBK kurang lebih sebesar Rp. 1,2 Miliar. Ditahun anggaran 2019 dianggarkan kurang lebih Rp. 1,3 Miliar. Ditahun anggaran 2022, dianggarkan kurang lebih sebesar Rp. 2,5 Miliar. Sementara untuk tahun anggaran 2020 dan 2021, tidak dianggarkan dengan alasan dalam dua tahun tersebut, masih dalam situasi Covid 19. Sehingga akumulasi objek yang sedang disidik oleh Kejaksaan Negeri Kaimana ini, untuk tiga tahun anggaran yaitu tahun 2018, 2019 dan 2022, yang total anggarannya kurang lebih sebesar Rp. 5 Miliar. “Kalau untuk perhitungan kerugian Negara, kami menggunakan jasa akuntan publik. Yang pasti tim penyidik kami mendapatkan bahwa kerugian Negara yang sementara sesuai dengan kalkulasi kami adalah diatas satu miliar rupiah. Jadi kerugian Negara ini berdasarkan data yang kami punya termasuk data-data yang kami kumpulkan. Jadi bukan berdasarkan asumsi kami,” tegas Kajari Anton Londa. (edo)