KAIMANA,VK – Setelah mendalami kasus dugaan korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Kaimana, dan setelah dinaikkan statusnya ke penyidikan tertanggal 18 September 2023 yang lalu, Kejaksaan Negeri Kaimana akhirnya berhasil mengungkap tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
Tersangka atas nama AMP, Sekretaris Dinas PMK diamankan usai diperiksa sebagai tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Kaimana oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana.
Tersangka dibawa keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana, kurang lebih pukul 19:02 WIT, Jumat (17/11) dan langsung digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan bernomor plat PB 7901 K, untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kaimana, guna kepentingan penanganan kasus ini selanjutnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana pun mengatakan bahwa, proses administrasi penitipan tersangka kelas III Kaimana, sudah selesai dilakukan, dan penahanan tersangka di lapas Kaimana selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai dengan aturan yang berlaku. (edo)