Kasus PMK Kaimana, Sudah 20 Saksi Diperiksa

KAIMANA,VK – Sejak dinaikkan status ke penydikan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, kurang lebih sudah ada 20 saksi diperiksa dan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kaimana, Adhi Satyo Wicaksono, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (16/11).

“Sampai dengan hari ini tanggal 16 November 2023, jumlah saksi yang diperiksa semakin bertambah. Kurang lebih sudah ada 20-an saksi yang sudah tim penyidik kami periksa dan dimintai keterangannya. Tetapi nanti tidak seluruh keterangan dari semua saksi ini kami pergunakan, tetapi keterangan-keterangan saksi yang mendukung proses pembuktian saja yang akan kami pakai,” ungkap Adhi.

Adhi juga menjelaskan bahwa, dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, maka langkah selanjutnya yaitu mengajukan perhitungan kerugian Negara pada ahli pemeriksa keuangan.

“Informasi yang kami dapatkan dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana bahwa, setelah pemeriksaan para saksi yang sudah berjalan sampai saat ini, agar segera ditindaklanjuti dengan melakukan pengajuan perhitungan kerugian Negara. Dalam tahapan ini, tim penyidik ingin memastikan, apakah memang benar-benar ada kerugian Negara atau tidak sebagai acuan untuk langkah selanjutnya. Proses ini pun akan tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara terkait pengajuan perhitungan kerugian Negara ini, lanjut Adhi, tim penyidik akan menunggu petunjuk dari pimpinan dalam hal ini Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, apakah memakai BPK atau BPKP. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!