KAIMANA,VK – Himbauan demi himbauan terus disampaikan oleh Kabag Kesra Setda Kaimana terkait penyampaian laporan pertanggungjawaban oleh penerima hibah tahun anggaran 2023. Pasalnya, laporan pertanggungjawaban ini sudah menjadi kewajiban seluruh penerima hibah baik untuk pekerjaan fisik maupun non fisik.
Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Kaimana, Kosmas Sarkol, S.Pd,M.Hum ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (23/10), menegaskan bahwa jika penerima hibah tetap tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban, maka penerima tersebut akan dicatat dan akan diblacklist sebagai penerima hibah ditahun – tahun yang akan datang.
“Memang sebagiannya mereka belum terima hibah, karena terkendala pada proses. Keterlambatan ini bukan disebabkan dari kami Kesra, tetapi lebih pada penerima. Artinya penerima ini mereka lambat menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga ini menghambat dalam proses pencairan,” ungkap Kosmas Sarkol.
Dirinya juga mengatakan bahwa sudah sebagian yang sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban setelah mendapatkan penyampian melalui surat dari Bagian Kesra Setda Kabupaten Kaimana.
“Mudah-mudahan dalam bulan depan ini, seluruh penerima hibah dari pemerintah daerah tahun anggaran 2023, sudah bisa menyampaikan laporan pertanggungjawabannya masing-masing. Karena hibah ini juga adalah uang rakyat, sehingga penerima harus mempertanggungjawabkan dana yang sudah mereka terima dari Pemerintah Daerah melalui Kesra Setda Kaimana,” pungkasnya.
Sementara itu, untuk tahun anggaran 2023 ini, dari total pos anggaran hibah sebesar Rp. 14 Miliar lebih ini, sudah tersalurkan kurang lebih Rp. 10 Miliar.(edo)