Pidsus Kejati Papua Barat Dukung Penuh Kejari Kaimana Tuntaskan Dugaan Korupsi PMK Kaimana

KAIMANA, VK – Kedatangan Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Papua Barat merupakan bentuk dukungan untuk Kejaksaan Negeri Kaimana dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Kaimana.

Kedatangan Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Kabupaten Kaimana, Kamis (12/10), dalam rangka meningkatkan fungsi, tugas dan wewenang dalam penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kaimana. Hadir dalam kunjungan kerja ini, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat – Abun Hasbullah Syambas bersama rombongan. Kedatangan tim ini disambut hangat oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH beserta jajarannya di Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana.

Aspidsus Kejati Papua Barat dalam keterangannya ketika dikonfirmasi di Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Kaimana menjelaskan bahwa, kedatangan mereka ke Kejaksaan Negeri Kaimana dalam rangka supervisi dan eksaminasi pada setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana, baik perkara yang menjadi tunggakan Kejari Kaimana, maupun perkara korupsi yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Kami dari tim pidsus Kejati Papua Barat mendukung Kejaksaan Negeri Kaimana untuk segera menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang bersumber dari alokasi dana kampung (ADK) Kabupaten Kaimana, agar secepat mungkin bisa menetapkan tersangka dan menghitung berapa besar kerugian Negara,” tegas Abun Habsullah Syambas.

Dirinya juga menegaskan bahwa, saat ini Kejaksaan Tinggi Papua Barat tengah mendorong semua Kejaksaan Negeri di wilayah Papua Barat untuk melakukan penanganan korupsi, melakukan penahanan dan penyitaan aset negara terhadap pelaku tindak pidana korupsi. “Kami kemaren melakukan monitoring perkara korupsi pada beberapa Kabupaten/ Kota yakni Bintuni, Sorong, Kaimana, Fakfak dan Manokwari. Besar harapan kami, perkara korupsi bisa tuntas sampai pada pelimpahan ke pengadilan. Monitoring perkara korupsi ini merupakan agenda rutin bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Tinggi Papua Barat (Kejati) yang dilaksanakan setiap tahun untuk memantau dan memberikan penilaian terhadap penanganan perkara di Kejaksaan Negeri,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!