Usai Penggeledahan, Ini Ketegasan Kajari Kaimana Tentang Penanangan Kasus Korupsi DPMK Kaimana

KAIMANA,VK – Pada hari Rabu, (11/10) kurang lebih pukul 09:00 WIT, telah dilaksanakan giat penggeledahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaimana, oleh tim penyidik tipikor Kejaksaan Negeri Kaimana.

Upaya paksa yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana ini dilakukan karena tidak ada sikap kooperatif dari saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kaimana.

“Kegiatan penggeledahan yang dilakukan ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana tanggal 18 September 2023, dan merupakan tindakan pro justicia yang dilakukan sesuai pasal 33 dan pasal 34 KUHAP dan sudah mendapatkan ijin dari Pengadilan Negeri Kaimana,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Anton Markus Londa, SH,MH saat press rilis di ruang media center Kejaksaan Negeri Kaimana.

Kajari Anton juga menegaskan bahwa penggeledahan yang dilakukan ini untuk menemukan dokumen-dokumen, terkait penggunaan anggaran dari tahun 2018 sampai tahun 2022, yang dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penanganan perkara ini.

“Jadi hari ini telah dilakukan penggeledahan dan kami tegaskan bahwa tidak hanya berhenti sampai disitu. Ketika dalam pengembangan dan ternyata masih ada tempat-tempat lain yang menurut tim peyidik perlu untuk dilakukan penggeledahan untuk mendapatkan dokumen yang berkaitan dengan penanganan perkara ini, maka tim penyidik akan melakukan hal yang sama. Jadi penggeledahan tidak sekali dilakukan, tapi bisa berulang-ulang, kalau penyidik merasa membutuhkan dokumen-dokumen itu. Ketika tidak ada upaya penyerahan dokumen secara sukarela, maka kami akan melakukan upaya paksa untuk penggeledahan dan penyitaan,” ujarnya.

Ketika disinggung soal komitmen Kejaksaan Negeri Kaimana dalam mengungkap kasus dugaan korupsi di Dinas PMK ini, Kajari Anton menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dituntaskan sampai pada penetapan tersangka.

“Yang pasti bahwa, saya selaku pimpinan dan teman-teman penyidik, saya minta supaya tetap tegak lurus, jaga integritas dan profesional dalam penanganan perkara ini. Dan disini tidak ada kepentingan apa-apa. Jangan sampai nanti ada yang pelesetkan karena kepentingan politik dan lain sebagainya. Kami disini murni penegakkan hukum. Kalau memang salah ya salah. Kalau tidak salah ya tidak salah,” pungkasnya. (edo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!